Polres Ketapang menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu berinisial BH alias Amok (45) di kediamannya, Jalan R Suprapto Gg Nyiur, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Dia ditangkap beserta barang bukti 47 kantong berisi klip sabu.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 47 kantong plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat total 18,15 gram bruto, uang tunai senilai Rp 112.320.000, timbangan digital, dan telepon genggam. Uang senilai Rp 112 juta tersebut dikonfirmasi merupakan hasil penjualan sabu yang telah beredar di masyarakat.
Penangkapan Amok bermula dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas peredaran gelap narkoba di wilayah Kelurahan Sampit. Saat petugas mendatangi lokasi pada Selasa (3/11/2026) sore, tersangka sempat berupaya kabur dan bersembunyi di atas dek (plafon) rumah tetangganya sebelum akhirnya ditangkap.
Hasil interogasi dan tes urine menunjukkan bahwa tersangka positif metamfetamin. Ia juga mengaku sebagai pemilik seluruh barang bukti yang diamankan dari kamarnya.
Tersangka juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pemasok berinisial YD yang saat ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Pengungkapan ini merupakan bentuk keberhasilan sekaligus bahan evaluasi bagi kami Polres Ketapang karena barang haram berupa sabu sebagian besar sudah sempat beredar kepada para pengguna di Ketapang yang tercermin dari angka uang tunai senilai Rp 112 juta yang berhasil kita sita. Namun, di sisi lain, ini adalah keberhasilan karena Polres Ketapang berhasil menghentikan langkah bandar residivis ini sehingga ke depan kita dapat menyelamatkan masyarakat dari dampak buruk yang lebih luas," kata Kapolres Ketapang, AKBP Putra Pratama, dalam keterangannya, Kamis (5/11).
Kapolres menuturkan, ancaman narkoba di wilayah Kabupaten Ketapang menjadi akar terjadinya kejahatan lainnya dan berdampak kepada kualitas SDM di Kabupaten Ketapang. Serangan barang haram tersebut, kata dia, juga secara langsung merusak potensi generasi muda dan mengancam masa depan.
"Polisi bersama masyarakat dalam perang melawan Narkoba ini, Kami mengimbau kepada masyarakat ketapang, jika ada anak, anggota keluarga atau kerabat yang terlanjur menjadi pengguna narkoba, jangan takut atau ragu untuk melaporkannya kepada Kepolisian untuk mendapatkan rehabilitasi lebih awal sebelum terlambat," tutur dia.
Saat ini, Polres Ketapang masih berupaya melakukan pengejaran terhadap YD, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) sebagaimana telah diubah dengan UU No 1 Tahun 2026 dengan ancaman pidana utama adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Lihat juga Video: Momen Polisi Naik KRL Saat Gerebek Bandar Narkoba di Kampung Bahari