Madiun (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Madiun Kota mengungkap dua kasus peredaran obat keras ilegal jenis pil berlogo LL di wilayah Kota Madiun dan mengamankan tiga orang pelaku serta menyita ribuan butir obat keras siap edar.
"Polres Madiun Kota berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran obat keras ilegal. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran obat-obatan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum," ujar Kepala Polres Madiun Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Rizki Pratama di Madiun, Jumat.
Ia menjelaskan pada kasus pertama, jajaran Satuan Resnarkoba mengamankan seorang laki-laki berinisial LU alias Mamex (28) setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi obat keras di Lapak Kembul Sari di Kelurahan Sukosari, Kota Madiun.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu botol putih berisi 1.034 butir pil berwarna putih dengan logo LL. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebanyak 10 lembar dan telepon genggam merek Vivo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, transaksi pembelian obat keras tersebut disebut bernilai Rp1.650.000.
Pengungkapan berikutnya dilakukan di Cafe Herta, Jalan Yos Sudarso, Kota Madiun. Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi jual beli obat keras ilegal menggunakan sistem COD (cash on delivery).
Kapolres menjelaskan dalam pengembangan penyelidikan, petugas mengamankan M.S.F alias Waluyo (20) dan mengembangkan perkara dan menangkap seorang lainnya berinisial I.K alias Ketel (28).
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 800 butir pil LL dalam kotak bekas bungkus tang merek Deli, 100 butir pil LL dalam kotak bungkus rokok, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan transaksi.
Petugas juga menemukan dua botol berisi pil LL dengan jumlah masing-masing 1.011 butir dan 992 butir. Selain itu, juga mengamankan dua unit HP merek Poco dan Realme.
"Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda," kata Kapolres.
Atas perbuatannya, para tersangka dalam kedua perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.