Teknologi

PP Tunas Diklaim Lindungi 70 Juta Anak, Platform Digital Harus Ada Tanggung Jawab

PP Tunas Diklaim Lindungi 70 Juta Anak, Platform Digital Harus Ada Tanggung Jawab
Jakarta -

Perusahaan teknologi tak bisa lepas tangan terhadap risiko yang dihadapi anak-anak di ruang digital. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, sekitar 70 juta anak Indonesia berusia di bawah 16 tahun membutuhkan pelindungan, sehingga platform digital harus ikut bertanggung jawab melalui penerapan PP Tunas.

Pemerintah memperkuat pelindungan anak di ruang digital melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Regulasi ini tidak hanya mengatur penggunaan media sosial, tetapi juga menyasar game online hingga layanan perdagangan elektronik yang memiliki risiko terhadap anak.

Meutya mengatakan, kebijakan tersebut diperlukan untuk melindungi anak di bawah umur. Menurutnya, tanggung jawab menjaga anak di ruang digital tidak bisa hanya dibebankan kepada orang tua, tetapi juga harus menjadi kewajiban perusahaan teknologi.

"Anak-anak kita di bawah 16 tahun jumlahnya sekitar 70 juta. Ini angka yang besar dan seharusnya mendapat perhatian lebih dari para pelaku industri digital. Karena itu, kita perlu menghadirkan aturan tambahan agar perusahaan teknologi juga bertanggung jawab terhadap keselamatan anak-anak kita," ujar Meutya dikutip dari siaran pers yang diterima detikINET, Kamis (5/11/2026).

Melalui PP Tunas, pemerintah menerapkan pendekatan berbasis risiko atau risk-based approach. Artinya, penilaian tidak hanya melihat jenis platform, tetapi juga karakteristik layanan, fitur, serta potensi bahayanya bagi anak.

Cakupan penilaian tersebut meliputi tujuh aspek risiko, di antaranya interaksi dengan orang tidak dikenal, paparan konten berbahaya, eksploitasi anak sebagai konsumen, keamanan data pribadi, kecanduan, serta gangguan kesehatan dan keselamatan.

Dengan pendekatan ini, layanan gim daring dan perdagangan elektronik juga dapat masuk dalam pengaturan apabila memiliki fitur atau karakteristik yang berisiko bagi anak.

"Kalau sebuah platform memiliki fitur yang memungkinkan anak berkomunikasi dengan orang yang tidak dikenal, atau memiliki konten yang tidak layak bagi anak, maka itu menjadi bagian dari penilaian risiko. Begitu juga potensi eksploitasi anak sebagai konsumen, kecanduan, dan dampaknya terhadap kesehatan. Jadi, yang kita atur bukan hanya media sosial, melainkan keseluruhan ranah digital yang berisiko tinggi," tutur Meutya.

Dalam penerapannya, PP Tunas mengatur akses layanan digital berdasarkan usia dan tingkat risiko. Anak di bawah 16 tahun dibatasi dari layanan yang masuk kategori berisiko tinggi. Sementara itu, akses ke layanan dengan risiko lebih rendah tetap mengikuti ketentuan batas usia dan persetujuan orang tua.

Perusahaan teknologi juga diwajibkan memiliki mekanisme untuk mengenali dan memastikan usia penggunanya. Pemerintah memberikan sejumlah pilihan metode, mulai dari pernyataan mandiri, verifikasi usia, estimasi usia, hingga inferensi usia.

Meutya menilai perusahaan teknologi memiliki kemampuan dan sumber daya untuk menerapkan mekanisme tersebut. Sebab, platform digital mengelola data dan algoritma yang dapat mengenali pola aktivitas penggunanya.

"Platform digital memiliki teknologi dan sumber daya yang luar biasa. Bahkan, dalam banyak hal, mereka mengetahui kebiasaan anak lebih jauh daripada orang tuanya melalui algoritma yang mereka miliki. Jadi, sulit diterima apabila perusahaan teknologi menyatakan tidak mampu mengenali usia penggunanya. Kita sudah memberikan banyak pilihan teknologi, tinggal kemauan mereka untuk menerapkannya," ungkapnya.

Komdigi sebelumnya juga menyoroti sejumlah risiko yang menjadi alasan pembatasan akses anak ke platform berisiko tinggi, mulai dari kecanduan, perundungan, penipuan daring, hingga child grooming.

Komdigi menyebutkan melalui hasil evaluasi enam bulan implementasi PP Tunas, tepatnya pada September 2026, ada sekitar 28 juta anak Indonesia telah mendapatkan pelindungan lebih kuat di ruang digital melalui penerapan kewajiban oleh sejumlah platform.

Urgensi kebijakan ini turut berkaitan dengan kesehatan mental anak. Berdasarkan data Cek Kesehatan Gratis (CKG) Kementerian Kesehatan yang dipaparkan Meutya, sekitar 363 ribu anak berusia 7-17 tahun menunjukkan gejala depresi, sedangkan 338 ribu anak menunjukkan gejala kecemasan.

Meutya menegaskan keberhasilan PP Tunas membutuhkan keterlibatan pemerintah, perusahaan teknologi, orang tua, sekolah, dan masyarakat. Melalui aturan ini, pemerintah ingin memastikan anak tetap dapat memperoleh manfaat teknologi dengan pelindungan yang sesuai usia dan kesiapan mereka.

Atas inisiasi kebijakan tersebut, Meutya menerima penghargaan Inisiasi Kebijakan Pelindungan Anak di Ruang Digital dari Asosiasi Program Studi Ilmu Politik (Apsipol). Penghargaan diberikan dalam rangka Temu dan Milad Satu Dekade APSIPOL di Universitas Airlangga, Surabaya, Selasa (3/11).