Presiden melakukan pertemuan dengan sepuluh (10) mantan Kapolri di kediamannya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk bertukar pandangan perihal perkembangan isu terkini. Pertemuan itu turut dihadiri oleh Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.
"Dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo dan para mantan kapolri saling bertukar pandangan mengenai berbagai isu yang terjadi. Pertemuan ini turut menjadi momentum pertukaran pengalaman lintas generasi kepemimpinan," dikutip dari keterangan resmi Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, Minggu (8/11) malam.
Para mantan pimpinan tertinggi kepolisian itu terdiri dari Roesmanhadi, Roesdihardjo, Surojo Bimantoro, Da'i Bachtiar, Sutanto, Bambang Hendarso Danuri, Timur Pradopo, Sutarman, Badrodin Haiti, dan Tito Karnavian yang saat ini menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Sementara turut mendampingi Prabowo dalam pertemuan tersebut yaitu Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Pertemuan ini berlangsung di tengah hangat pengusutan kasus dugaan penyadapan ilegal dan akses ilegal transaksi elektronik yang diduga menyeret sejumlah jenderal polisi termasuk mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Prabowo disebut menjadi salah satu korban penyadapan tersebut.
Menurut temuan polisi, selain Prabowo, terdapat korban penyadapan lain meliputi para menteri, tokoh politik, pengusaha, media, hingga tokoh masyarakat.
Listyo Sigit bersama Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso, dan mantan Kadiv TIK Polri Irjen Slamet Uliandi ditetapkan Bareskrim sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal dan akses ilegal yang bermuatan informasi elektronik.
Listyo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Jawa Barat. Sedangkan Slamet tidak dilakuka penahanan karena sedang sakit.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 258 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara selama 6 tahun, dan Pasal 31 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara selama 8 tahun.