JEPARA -- Sebanyak 531 warga kelompok rentan di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, telah didaftarkan untuk memperoleh perlindungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sinergi yang melibatkan Kepolisian Resor (Polres) Jepara ini dilakukan untuk memastikan masyarakat dari berbagai latar belakang pekerjaan bisa mengakses layanan kesehatan dengan mudah.
Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Afif Johan, mengapresiasi keterlibatan Polres Jepara dalam membantu memperluas perlindungan kesehatan masyarakat. Menurut dia, kolaborasi lintas sektor menjadi salah satu faktor penting untuk memastikan masyarakat, khususnya kelompok rentan, tidak mengalami kesulitan dalam memperoleh akses terhadap jaminan kesehatan.
“BPJS Kesehatan tidak bisa bekerja sendiri dalam memastikan seluruh masyarakat terlindungi Program JKN. Dukungan berbagai pihak, termasuk kepolisian dan pemerintah daerah, sangat dibutuhkan untuk menjangkau masyarakat yang masih menghadapi kendala kepesertaan. Melalui kolaborasi ini, kita berupaya memastikan hak masyarakat atas perlindungan kesehatan dapat terpenuhi,” ujar Afif pada Jumat (6/11/2026).
Ia juga mendorong Pemerintah Kabupaten Jepara untuk memperkuat komitmen dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC). Menurutnya, dukungan pemerintah daerah diperlukan agar semakin banyak masyarakat yang memperoleh perlindungan JKN secara berkelanjutan, terutama kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi dan belum memiliki kemampuan membayar iuran secara mandiri.
“Harapannya sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan diharapkan terus diperkuat agar tidak ada masyarakat yang kehilangan akses terhadap pelayanan kesehatan hanya karena terkendala persoalan administrasi maupun keterbatasan ekonomi,” kata Afif.