Liputan6.com, Jakarta - Presiden ke-7 RI Joko Widodo () merespons singkat terkait penangkapan dan penetapan tersangka mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Listyo diduga memerintahkan penyadapan terhadap nomor ponsel Presiden .
“Semuanya kita menghormati proses hukum yang ada, nanti kita tunggu ya,” ujar Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026).
Bareskrim Polri menetapkan tiga anggota berpangkat jenderal polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal atau illegal access. Ketiganya kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
Tiga jenderal polisi tersebut adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Irjen Eko Hadi (EH).
"Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin.
Dia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.
"Ketiganya ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Asep.
Awal Mula Terbongkar
Asep mengungkap awal mula terbongkarnya dugaan penyadapan nomor ponsel Prabowo. Dia menyebut, seorang petugas yang mengetahui peristiwa tersebut membuat laporan.
"Pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026," ungkap Asep dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026).
Dugaan penyadapan terhadap Prabowo berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Selain Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha ikut disadap.
Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi. Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap tanpa terkait proses penegakan hukum, seperti penyelidikan atau penyidikan.
"Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut," jelas Asep.
Penghapusan file tersebut diduga untuk menghilangkan jejak. Setelah mendapatkan laporan, Bareskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sebanyak 10 saksi dan tiga saksi ahli diperiksa. Polisi juga menyita 11 telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk sebagai barang bukti.