Madiun (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kota Madiun, Jawa Timur hingga meresahkan warga.
Kapolres Madiun Kota AKBP Rizki Pratama mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan Satuan Reserse Kriminal Polres Madiun Kota dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kejadian curanmor dan kemudian menangkap seorang pelaku.
"Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial S.H. (46), beserta sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih," ujar AKBP Rizki di Madiun, Jumat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga mengambil sepeda motor Honda Beat warna biru putih bernomor polisi W-3233-NCS yang terparkir di kawasan Jalan Lombok, Kelurahan Kartoharjo, Kota Madiun. Saat itu, tersangka mendapati kendaraan dalam kondisi setang tidak terkunci ganda.
Sepeda motor tersebut kemudian dibawa dengan cara didorong menuju rumah kosong di sekitar tempat tinggal tersangka, tepatnya di kawasan Jalan Cendrawasih, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Dua hari setelah kejadian, tersangka lalu membuat kunci duplikat agar sepeda motor tersebut dapat dinyalakan dan digunakan untuk aktivitas sehari-hari. Selain itu, nomor polisi kendaraan yang semula W 32xx NCS diganti menjadi AE 33xx BE.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah hoodie atau jaket hitam, satu buah kunci duplikat, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih.
Rizki menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam menekan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Sebagai bagian dari penanganan perkara, jajaran Polres Madiun Kota juga melakukan pengembalian barang bukti kendaraan kepada pemiliknya, atas nama Wenny Roestanti (57), warga Perum Manisrejo 1, Jalan Ardi Manis, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Pengembalian kendaraan tersebut menjadi bentuk pelayanan kepolisian kepada masyarakat sekaligus memberikan kepastian atas barang milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.
"Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait tindak pidana pencurian.