Politik

Roy Suryo Nilai Ijazah Ditunjukkan Jokowi Beda: Kelihatan Di-print Ulang

Roy Suryo Nilai Ijazah Ditunjukkan Jokowi Beda: Kelihatan Di-print Ulang
Jakarta -

Roy Suryo menyebut ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang ditunjukkan saat persidangan kasus fitnah ijazah palsu berbeda dengan yang dilihatnya saat pemeriksaan. Menurutnya, ada beberapa perbedaan dengan ijazah yang ditunjukkan pada 15 Desember 2025 di Polda Metro Jaya.

"Memang ijazah itu berbeda dengan ijazah tanggal 15 Desember. 15 Desember itu ijazahnya rapi, tidak ada rusak di bawah, tidak ada apa, lubang-lubang di bawah. Itu tadi jelas betul ijazahnya berbeda. Dan saya sudah memegang ijazah itu. Yang dikatakan ada emboss, ada nggak? Nggak ada," kata kata Roy saat jeda sidang di PN Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

Roy juga menyoroti soal watermark pada dokumen. Menurutnya, watermark pada ijazah bertanggal 15 Desember terlihat jelas, sedangkan pada dokumen yang diperlihatkan dalam persidangan tidak seperti itu.

"Tapi kalau watermark-nya memang diupayakan, tapi watermark-nya pun berbeda. Dengan tanggal 15, 15 Desember itu watermark-nya jelas banget, kelihatan di-print ulang. Yang ini tidak. Dan, memang ada foto yang kualitasnya sama dengan tanggal 15 Desember, yaitu pada berkas-berkas banyak sekali nanti akan kita periksa lagi. Berkasnya lama, fotonya baru. Tidak ada capnya tadi! Ada tadi ditempelkan di situ. Itu baru tadi. Jelas betul," katanya.

Roy mengatakan dia punya pengalaman menilai dokumen. Dia mengaku bisa membedakan mana dokumen asli dan palsu.

"Saya mata fotografer, mata tukang cetak yang sudah mencetak semenjak SMP. Semenjak saya dulu SMP. Jadi saya bisa mengenali foto itu asli, palsu," jelas dia.

Dia hendak menanyakan kesehatan Jokowi. Hal ini, menurutnya, jadi penting lantaran berkaitan dengan pernyataan soal percetakan prima atau perdana.

"Benar nggak dia pendengarannya masih baik? Atau matanya masih baik? Karena banyak sekali laporan-laporan dia itu yang ternyata salah persepsi. Termasuk soal Perdana. Soal Prima. Apa yang saya katakan itu justru memang mengatakan bahwa waktu itu memang nggak ada yang namanya Perdana, Prima," katanya.

Diketahui, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi. Jaksa mengatakan Roy Suryo menyebarkan informasi tidak benar soal ijazah Jokowi.

Akibat perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.