- Minola Sebayang membantah kesalahan Trans TV atau Ruben Onsu.
- KPI tidak menegur, tuduhan Ruben Onsu minim bukti hukum.
- Boikot melanggar hak kerja UUD 1945, diduga bermotif lain.
Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum , Minola Sebayang, mempertanyakan alasan demo yang digelar di Trans TV. Ia menilai tidak ada kesalahan dari stasiun televisi maupun dari kliennya.
Minola mengatakan dunia pertelevisian sudah punya pengawas, yaitu stasiun televisi dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Jika ada pelanggaran, teguran pasti sudah diberikan.
"Lalu mereka mendemo Trans TV, apa kesalahan stasiun televisi tersebut? Dan apa kesalahan Ruben saat menjalankan pekerjaannya di sana? Tidak ada perilaku yang melanggar norma siaran," ujar Minola Sebayang saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2026).
"Jika ada pelanggaran etika dan kepatutan di televisi, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tentu sudah menegur atau menghentikan programnya. Kenyataannya kan tidak ada teguran sama sekali," sambungnya.
Tegaskan Ruben Tak Melanggar Hukum
Minola juga menilai materi yang disuarakan pendemo minim bukti. Menurutnya, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan hal seperti yang dituduhkan.
"Apalagi materi yang mereka suarakan tidak pantas dan minim bukti. Apakah sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Ruben berperilaku menyimpang (LGBT)? Kan belum ada. Semuanya baru sebatas asumsi dan tuduhan publik akibat rekaman video call," jelasnya.
Ia kemudian mengingatkan soal hak setiap warga negara untuk bekerja. Minola merujuk pada aturan di UUD 1945.
"Masyarakat perlu memahami bahwa Undang-Undang Dasar 1945—khususnya Pasal 27 dan Pasal 28 ayat (2)—menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan yang layak tanpa diskriminasi," katanya.
"Seseorang tidak boleh diboikot atau dilarang bekerja atas dasar tuduhan orientasi seksual atau alasan pribadi lainnya, sepanjang ia tidak melakukan tindak pidana atau mempertontonkan hal tak pantas di layar kaca," sambungnya.
Duga Pemboikotan Punya Motif Lain
Atas dasar itu, Minola menduga aksi pemboikotan ini punya motif lain. Ia juga mengimbau agar tidak memakai cara di luar hukum dalam perselisihan yang sedang berjalan.
"Karena itu, aksi pemboikotan ini patut diduga bermotif provokasi dan ditunggangi," ucapnya.
Menurut Minola, cara-cara seperti itu justru bisa menimbulkan masalah baru. Pihak Trans TV dan Ruben sama-sama punya hak untuk bersikap.
"Tanggapan saya: tidak perlulah menggunakan cara-cara di luar koridor hukum seperti itu hanya untuk memojokkan seseorang atau berupaya memenangkan perselisihan hukum yang sedang berjalan," katanya.
"Cara seperti itu justru menimbulkan potensi masalah hukum baru. Pihak Trans TV berhak mengambil sikap tegas, dan Ruben pun sewaktu-waktu bisa mengambil langkah hukum terhadap orang-orang yang identitasnya sudah ia kantongi," pungkasnya.