Timika (ANTARA) - Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz bersama personel Polres Puncak Jaya berhasil menangkap pria berinisial TT yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) kasus penembakan terhadap anggota Polres Puncak Jaya Brigpol Ronald M Enok.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026 Inspektur Jenderal Polisi Faizal Ramadhani dalam keterangan yang diterima di Timika, Jumat, mengatakan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat aksi kekerasan merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
"Satgas Operasi Damai Cartenz akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara profesional dan terukur terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan. Kami juga mengedepankan prinsip kehati-hatian serta memperhatikan keselamatan masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugas," ujarnya.
Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 terus mengoptimalkan langkah-langkah penegakan hukum dan pengembangan penyidikan guna memastikan setiap perkara ditangani secara tuntas, sekaligus menjaga situasi keamanan tetap kondusif.
Kepala Satgas Humas ODC 2026 Komisaris Besar Polisi Yusuf Sutejo menjelaskan bahwa TT diduga bagian dari kelompok kriminal bersenjata (KKB) Kodap III Puncak pimpinan Lekagak Telenggen.
Saat diamankan, pelaku berusaha melarikan diri dan melawan petugas sehingga personel satgas melakukan tindakan penegakan hukum secara tegas dan terukur sesuai prosedur.
"TT mengalami luka tembak pada kaki sebelah kiri dan kemudian dibawa ke RSUD Mulia untuk mendapatkan penanganan medis," ujarnya.
TT diamankan di Kampung Tingginambut, Distrik Tingginambut, pada Kamis (5/11), saat berboncengan dengan seorang warga berinisial AW menuju Distrik Gurage.
TT merupakan DPO kasus penembakan terhadap almarhum Brigpol Ronald M Enok yang terjadi pada Selasa, 21 Januari 2025, di Kompleks Lima-Lima, Kampung Lungguneri, Distrik Pagaleme
Ia menjelaskan bahwa korban diketahui sedang mengantre untuk membeli minyak tanah di salah satu Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS).
Ketika dalam perjalanan pulang, korban dihadang dan ditembak menggunakan senjata api pada bagian dada sebelah kanan hingga tembus ke belakang, yang mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Peristiwa tersebut ditindaklanjuti melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/03/I/2025/SPKT/Polres Puncak Jaya/Polda Papua, tertanggal 21 Januari 2025.
Dalam proses penyidikan, TT kemudian ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Nomor DPO/S-34/07/IX/2025/Reskrim, tertanggal 5 September 2025.
Atas perkara tersebut, TT disangkakan dengan pasal berlapis, yakni primer Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengenai pembunuhan berencana dengan turut serta melakukan, yang diancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Adapun subsider Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengenai pembunuhan dengan turut serta melakukan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Saat ini TT telah diberangkatkan ke Jayapura dengan pengawalan personel untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua.
Sementara AW yang ikut diamankan bersama TT telah diamankan di Polres Puncak Jaya dan masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman.
Ia mengatakan sebelum penangkapan TT petugas juga telah menangkap seorang DPO lainnya berinisial KE yang diduga terkait dengan kasus penembakan almarhum Brigpol Ronald M Enok.
KE ditangkap pada Jumat, 15 Agustus 2025, di sebuah honai di Kampung Usir Depan, Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah.
Ia menegaskan bahwa penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus tersebut.
Satgas Damai Cartenz bersama jajaran polda dan polres yang ada di Tanah Papua tidak akan pernah diam, terutama terkait dengan aksi kekerasan yang dilakukan oleh KKB.