Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memburu serta menertibkan penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal oleh perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka Arif Kurniawan (AK).
AK sendiri seorang pengusaha ex Glencore yang dijuluki "Nickel King" atau Raja Nikel karena sempat menguasai sekitar sepertiga perdagangan domestik bijih nikel di Indonesia.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengungkapkan bahwa keputusan penertiban tersebut diambil usai pihaknya menggelar rapat unsur pimpinan pada Rabu (4/11/2026) lalu. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengarah Satgas PKH sekaligus Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin untuk menindak seluruh jaringan korporasi terkait di wilayah Indonesia.
"Berdasarkan hasil rapat tersebut, pimpinan Satgas Penertiban Kawasan Hutan memutuskan untuk mengambil langkah penertiban secara tegas, menyeluruh, dan terkoordinasi terhadap penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan oleh perusahaan-perusahaan yang dilakukan secara ilegal, yang terafiliasi, dan/atau berada dalam pengendalian saudara AK," ungkap Barita dalam Konferensi Pers, dikutip Jumat (6/11/2026).
Penertiban itu merupakan tindak lanjut dari hasil verifikasi awal yang mengidentifikasi adanya indikasi penyimpangan dalam tata kelola kegiatan pertambangan, perizinan, hingga penguasaan hutan. Pihaknya melakukan inventarisasi serta penertiban berdasarkan tugas dan kewenangan yang diatur dalam aturan perundang-undangan.
"Penertiban akan terus dilaksanakan melalui mekanisme tugas kewenangan Satgas PKH yang diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, yaitu penguasaan kembali kawasan hutan atas penguasaan ilegal oleh subjek hukum atau korporasi yang dilakukan oleh AK tadi," imbuhnya.
Satgas PKH juga melakukan penagihan denda administratif serta pemulihan aset sesuai kriteria hasil pemeriksaan. Tindakan penguasaan kembali kawasan hutan dan pemulihan aset tersebut tidak menghalangi proses pertanggungjawaban pidana bagi pihak-pihak yang terlibat.
"Sehingga apabila dalam proses penertiban itu terdapat dugaan adanya perbuatan-perbuatan pidana, maka Satgas Penertiban Kawasan Hutan akan menyerahkan kepada aparat penegak hukum yang ada di dalam Satgas untuk dilakukan penindakan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Meski Barita belum membeberkan daftar perusahaan yang berada dalam kendali AK, dia menegaskan negara tidak memberi ruang bagi praktik penguasaan kawasan hutan secara melawan hukum. Hal itu mulai yang dilakukan melalui jaringan perusahaan hingga struktur pengendalian usaha.
Soal indikasi komoditas tambang nikel maupun komoditas lain yang dikelola secara ilegal, pihaknya terus melakukan pendalaman dan validasi di lapangan.
"Ya, itu meliputi seluruh yang ilegal itu. Apakah itu tambang nikel, apakah itu komoditas lain, kita dalami. Tetapi indikasi adanya perbuatan ilegal kita sudah temukan," tandasnya.
[Gambas:Video CNBC]