JAKARTA — Satu lagi perwira bintang tinggi di Polri menjadi tersangka dalam kasus penyadapan dan ilegal akses terhadap Presiden Prabowo Subianto. Bareskrim Polri pada Kamis (5/11/2026) mengumumkan inisial SU sebagai tersangka keempat. Sebelumnya Polri menetapkan Jenderal LSP selaku mantan Kapolri, dan ASN, serta EH yang juga perwira tinggi di kepolisian sebagai tersangka awalan.
Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Suhermanto mengatakan, SU selama ini dalam status saksi. Dan dari pemeriksaan maupun permintaan keterangan intensif yang dilakukan, penyidik menemukan bukti-bukti keterlibatan langsung SU dalam skandal penyadapan dan ilegal akses tersebut.
“Maka penyidik menyimpulkan bahwa saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” kata Suhermanto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Penyidikan Siber Polri merangkum peran tersangka SU dalam skandal penyadapan dan akses ilegal itu. Dikatakan SU merupakan dewan pembina dari monitoring center di Bareskrim Polri. “Di mana yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kabag Monitoring Bareskrim Polri,” kata Suhermanto.
Jabatan itu dipegang tersangka SU selama sembilan tahun sejak 2010 sampai 2019. Dan saat ini, Kabag Monitoring itu dalam kendali tersangka ASN dan EH.
“Jika EH dan ASN akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan, harus mendapatkan izin dari tersangka SU,” kata Suhermanto. Dan itu, pun dilakukan pada Oktober 2026 lalu. Ketika tersangka ASN juga tersangka EH meminta tersangka SU melakukan penghapusan penyadapan ilegal yang dilakukan atas perintah tersangka LSP tersebut.
“Dan tersangka SU melakukan penghapusan terhadap file-file hasil penyadapan selama ini,” kata Suhermanto.
Meskipun sudah dijerat tersangka, namun kata Suhermanto, SU belum dapat dilakukan penahanan. Tersangka SU dikabarkan dalam kondisi memburuk kesehatannya. “Tersangka SU saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena kondisinya yang stroke,” ujar Suhermanto. Namun terhadap tiga tersangka lainnya, Jenderal LSP, ASN, dan EH, kata Suhermanto tetap dilakukan penahanan di Rutan Mako Brimob.
Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Asep Safrudin pada Selasa kemarin mengumumkan tiga orang sebagai tersangka dalam pengusutan penyadapan dan ilegal akses komunikasi terhadap sejumlah tokoh. Tiga tersangka itu, di antaranya adalah Jenderal LSP, ASN, dan EH yang juga berpangkat sebagai perwira tinggi di Mabes Polri.
Satu saksi, yang juga berasal dari jabatan tinggi kepolisian inisial SU hingga kini masih dalam pemeriksaan intensif di Mabes Polri. Kata Asep, dalam pengusutan kasus tersebut, penyidik menemukan bukti-bukti peristiwa tentang penyadapan dan akses ilegal yang dilakukan para tersangka terhadap Presiden, pejabat-pejabat negara, para pemimpin partai politik (parpol), pengusaha, insan media, sampai pada tokoh-tokoh kemasyarakatan, dan LSM.
Penyadapan dan ilegal acces itu dilakukan sepanjang 2025 sampai Oktober 2026. Sepuluh orang saksi dari lingkungan pejabat tinggi di Polri turut diperiksa dalam penyidikan awal kasus tersebut. Termasuk memeriksa tiga ahli. Dan dari pengusutan, tim penyidik juga menemukan bukti-bukti yang sudah dalam penyitaan. Termasuk di antaranya 11 handphone, dan satu unit tablet komunikasi, serta empat buah flasdisk.