Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan surat izin mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta untuk memudahkan warga yang ingin memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu pada Jumat.
Berdasarkan akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut berada di:
Jakarta Timur: Lobi depan Mal Grand Cakung
Jakarta Utara: Lobi Utama LTC Glodok
Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Lobi selatan Mal Ciputra
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Gerai tersebut dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Beberapa dokumen persyaratan yang harus dibawa, di antaranya fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM tersebut telah habis, maka pemiliknya harus mengajukan permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Terkait biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Untuk perpanjangan masa berlaku SIM B, tidak dapat dilakukan di gerai SIM Keliling, tetapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), mengingat SIM tersebut hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.