Politik

Sosok Pemberi Perintah Listyo Sigit dkk Sadap Prabowo Kini Ditelusuri

Sosok Pemberi Perintah Listyo Sigit dkk Sadap Prabowo Kini Ditelusuri
Jakarta -

Total empat jenderal polisi ditetapkan tersangka kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Sosok pemberi perintah dalam penelusuran penyidik Polri.

Para tersangka terdiri dari mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, hingga Irjen Slamet Uliandi. Mereka dijerat dengan pasal penyadapan dan Undang-Undang ITE.

Penyidikan kasus ini masih jauh dari kata usai. Polri masih mengusut keterlibatan pihak lain dalam skandal penyadapan terhadap Prabowo.

Sosok Pemberi Perintah Diusut

Polri masih terus melakukan pendalaman kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto hingga sejumlah tokoh publik. Polri akan mencari sosok pemberi perintah penyadapan tersebut.

"Semua akan kita telusuri," kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin saat dihubungi, Sabtu (7/11/2026).

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto saat ini juga sudah membentuk tim khusus untuk mengusut penyadapan ilegal yang dilakukan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal lainnya terhadap Presiden Prabowo Subianto. Tim khusus itu akan dipimpin langsung oleh Komjen Asep Safrudin.

"Bapak Kapolri telah mencermati, mengikuti, dan mendengarkan berbagai isu dan perkembangannya terkait informasi yang menjadi perhatian publik," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

"Sebagai bentuk respons proaktif dan keseriusan institusi, maka pimpinan Polri, dalam hal ini Kapolri, telah membentuk tim secara khusus dalam merespons informasi dan isu-isu tersebut," ucap dia.

Dukungan Ungkap Motif Penyadapan

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan pihaknya mendukung Polri membongkar kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Motif penyadapan tersebut juga harus diungkap.

"Komisi III mendukung penuh Polri untuk bergerak cepat mengusut tuntas kasus penyadapan ilegal ini, terutama membongkar apa motif sebenarnya," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (7/11/2026).

Habiburokhman menilai kasus penyadapan ini merupakan kejahatan yang serius. Apalagi penyadapan mencapai 6.000 objek, termasuk Presiden Prabowo Subianto.

"Dari objek penyadapan yang mencapai 6.000 termasuk Presiden Prabowo dan kami pimpinan Komisi III, dapat dikatakan ini merupakan kejahatan serius skala besar. Karenanya, nyaris mustahil tidak ada motif politik skala besar dibalik aksi penyadapan ilegal tersebut," ujarnya.

Sesuai arahan pimpinan DPR, lanjut Habiburokhman, Komisi III akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Semua yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

"Jangan ada kompromi atau toleransi! Semua yang terlibat harus diseret ke meja hijau, mulai pelaku lapangan, pemberi bantuan, pemberi perintah, sampai siapa pun yang mengambil manfaat dari penyadapan ilegal ini," tuturnya.