Politik

Tertibkan Penguasaan Hutan Ilegal, Satgas PKH Dalami Kaitan Oknum Aparat

Tertibkan Penguasaan Hutan Ilegal, Satgas PKH Dalami Kaitan Oknum Aparat
Jakarta -

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menertibkan dan mengambil alih kembali kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal oleh perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Arif Kurniawan (AK). Satgas memastikan proses verifikasi dan identifikasi terhadap seluruh jaringan korporasi yang berhubungan dengan AK juga akan didalami.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, dalam jumpa pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (4/11/2026) malam.

"Nah tentu ada verifikasi. Kita mengidentifikasi semua korporasi yang memiliki hubungan-hubungan hukum dengan oknum AK tadi," kata Barita menjawab pertanyaan wartawan soal dugaan adanya afiliasi sejumlah perusahaan tambang ilegal tersebut dengan oknum jenderal polisi bintang empat.

Barita menuturkan, langkah awal penertiban diambil lantaran ditemukan indikasi kuat praktik penguasaan kawasan hutan secara ilegal oleh AK di sejumlah wilayah. Penertiban dilakukan untuk menghentikan praktik penguasaan ilegal agar tidak berlanjut.

"Kita melihat di beberapa tempat di wilayah Republik Indonesia ini terdapat dugaan kuat adanya praktik-praktik penguasaan kawasan hutan secara ilegal yang dilakukan oleh oknum AK tadi," ungkap Barita.

"Jadi oleh sebab itu langkah pertama penertiban, kembalikan penguasaan negara untuk dilakukan tindakan kepatuhan, dan proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan dari aparat penegak hukum," lanjut dia.

Meski demikian, Barita belum membeberkan identitas lengkap AK maupun daftar perusahaan yang berada di bawah kendalinya.

Terkait detail luas konsesi, komoditas tambang, hingga daftar nama perusahaan yang terafiliasi dengan AK, Barita menyampaikan bahwa pihaknya masih terus melakukan penelusuran. Komoditas yang didalami mencakup tambang nikel hingga sektor lainnya.

"Ya, itu meliputi seluruh yang ilegal itu. Apakah itu tambang nikel, apakah itu komoditas lain, kita dalami. Tetapi indikasi adanya perbuatan ilegal kita sudah temukan," tutur Barita.

"Nah ini selanjutnya akan menjadi tugas validasi dari langkah awal ini untuk dilakukan selanjutnya, dan pada kesempatan akan kami sampaikan kepada masyarakat luas melalui teman-teman media," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Satgas PKH menertibkan dan mengambil alih kembali kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal oleh perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Arif Kurniawan (AK).

Langkah penertiban ini diputuskan setelah unsur pimpinan Satgas PKH menggelar rapat pada Rabu sore. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengarah Satgas PKH sekaligus Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin.

Penertiban tersebut berlandaskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025. Melalui aturan tersebut, Satgas PKH memiliki wewenang untuk mengambil alih kawasan hutan yang dikuasai secara melawan hukum, menagih denda administratif, serta memulihkan aset negara.