Denpasar (ANTARA) - Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara memaparkan capaian penyelamatan aset daerah senilai Rp3,46 triliun dalam rapat koordinasi Pencegahan Korupsi Perbaikan Tata Kelola pada Pemerintah Daerah se-Wilayah Bali di Kantor Gubernur Bali, Kamis.
Penyelamatan aset tersebut merupakan hasil sertifikasi 1.867 bidang tanah milik Pemerintah Kota Denpasar atau mencapai 96,99 persen dari total 1.925 bidang tanah yang tercatat.
"Penguatan tata kelola aset daerah dan optimalisasi pendapatan menjadi bagian penting dari komitmen Pemkot Denpasar dalam mencegah korupsi sekaligus mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang sehat dan transparan", kata Wali Kota Jaya Negara di Denpasar, Kamis.
Dalam pemaparannya di hadapan Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, Kasatgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V.2 KPK RI Nurul Iksan Al Huda, serta para bupati se-Bali, Jaya Negara merinci penyelamatan aset tanah tersebut terdiri atas 1.308 bidang tanah jalan senilai Rp2,45 triliun.
Selain itu, terdapat 180 bidang tanah fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos/fasum) senilai Rp65,17 miliar serta 379 bidang tanah lainnya senilai Rp951,58 miliar.
Sementara itu, masih terdapat 74 bidang tanah yang belum bersertifikat. Pemkot Denpasar menargetkan penyelesaian sertifikasi secara bertahap pada 2026 dan 2027 dengan memperhatikan kelengkapan dokumen serta ketentuan regulasi.
"Sebagai wujud transparansi, Pemkot Denpasar melaporkan total kepemilikan gedung dan bangunan sebanyak 2.374 unit dengan nilai aset mencapai Rp1,64 triliun," kata Jaya Negara.
Dalam penelusuran fisik aset, Pemkot Denpasar menemukan 16 unit bangunan senilai Rp3,16 miliar yang tidak lagi ditemukan keberadaannya. Jumlah tersebut setara 0,67 persen dari total aset gedung dan bangunan, yang mayoritas merupakan bangunan lama dan telah dibongkar.
Aset tersebut tersebar di sejumlah instansi, antara lain Bagian Tata Pemerintahan Setda, Dinas Perumahan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Pemkot Denpasar melakukan penanganan sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 melalui reklasifikasi aset ke pos Aset Lain-lain serta pembentukan surat keputusan tim peneliti penghapusan aset.
Di sektor pendapatan, realisasi pajak daerah Kota Denpasar hingga Oktober 2026 mencapai Rp1.699,74 miliar atau 89,58 persen dari target Rp1.897,38 miliar.
Sejumlah jenis pajak bahkan telah melampaui target. Pajak Reklame mencapai 109,72 persen dengan realisasi Rp14,26 miliar, PBJT Jasa Parkir sebesar 100,59 persen atau Rp8,05 miliar, sedangkan PBJT Jasa Perhotelan mencapai 95,98 persen atau Rp265,86 miliar.
Pemkot Denpasar juga terus mengoptimalkan penagihan piutang pajak. Dari total tunggakan per 31 Desember 2025 sebesar Rp719,54 miliar, sebanyak Rp89,30 miliar berhasil ditagih hingga Oktober 2026.
Untuk meningkatkan pendapatan, Pemkot Denpasar menggencarkan strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak. Intensifikasi dilakukan melalui pemberian insentif fiskal berupa penghapusan denda administratif, pemberian penghargaan PBB-P2, optimalisasi mobil pelayanan keliling, serta pemanfaatan alat rekam PBJT berbasis digital.
Sementara itu, ekstensifikasi dilakukan melalui kerja sama dengan pemerintah desa dan kelurahan serta Universitas Udayana untuk memverifikasi potensi objek pajak baru, termasuk tanah kosong yang telah beralih fungsi menjadi bangunan.
Jaya Negara mengatakan, berbagai langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
"Langkah ini selaras dengan semangat falsafah Vasudhaiva Kutumbakam, yakni Denpasar untuk Semua, demi mewujudkan kota yang maju, transparan, dan bebas korupsi," kata Jaya Negara.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Jaya Negara didampingi Sekretaris Daerah Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya.