Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad Hari Wibowo mengatakan ada sumber-sumber penerimaan pajak lain yang bisa diambil tanpa harus membebani masyarakat. Menurutnya, pajak penghasilan bukan satu-satunya sumber penerimaan.
Lagipula, pemerintah sudah menerapkan kebijakan tarif pajak penghasilan final usaha mikro kecil menengah (UMKM) sebesar 0,5% untuk wajib pajak orang pribadi. Bahkan, pemerintah resmi menghapus masa berlaku kebijakan ini, dari yang awalnya hanya bisa dimanfaatkan paling lama tujuh tahun.
"Saya pribadi bukan orang yang senang menguber-uber pajak penghasilan dari masyarakat. Namun saya bukan orang yang senang dengan mengejar-ngejar pajak penghasilan dari rakyat. Ada sumber-sumber lain yang masih bisa kita ambil," ujar Dradjad dalam sesi wawancara dengan CNBC Indonesia, dikutip Jumat (6/11/2026).
Dalam kaitan itu, pemerintah mengambil pendekatan reformasi pajak untuk meningkatkan penerimaan. Hal ini berarti pemerintah menargetkan kalangan yang memang menjadi wajib pajak untuk membayar pajak sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemerintah pernah menemukan ada tunggakan pajak hampir Rp100 triliun yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Atas tunggakan itu, pemerintah pernah melakukan operasi penagihan. Hasilnya, dalam waktu hanya setengah jam, satu wajib pajak langsung membayar Rp450 miliar.
"Namun memang untuk menjalankan ini kita perlu infrastrukturnya kita siapkan. Jadi yang bisa saya sampaikan sekarang adalah insyallah pemerintah mencari, bekerja keras untuk mencari sumber-sumber penerimaan tanpa membebani rakyat. Tanpa membuat rakyat merasa diuber-uber pajak," ujarnya.
Pemerintah menargetkan pendapatan negara Rp3.153,6 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Sementara, realisasinya mencapai Rp2.341,5 triliun per 30 September 2026. Angka ini setara 74,2% dari target APBN 2026.
[Gambas:Video CNBC]