Polres Lebak mengungkap 30 kasus peredaran narkotika dalam kurun waktu 3 bulan. Total ada 44 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Selama kurang lebih tiga bulan terakhir, Satresnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengungkap 30 perkara dengan total 44 orang tersangka. Pengungkapan ini mencakup tindak pidana narkotika, psikotropika, serta peredaran sediaan farmasi dan obat-obatan keras tanpa izin atau kewenangan," kata Kapolres Lebak AKBP Arninsi kepada wartawan, Kamis (5/11/2026).
Arninsi mengungkapkan para tersangka yang ditahan di antaranya bandar, pengedar, hingga pemakai. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti.
"Dari sejumlah perkara yang berhasil diungkap, para pelaku memiliki peran yang beragam, mulai dari bandar, kurir, pengedar hingga pengguna atau penyalahguna narkotik," ungkapnya.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana menyebut proses penyelidikan dalam kasus ini masih terus dilakukan. Hal itu dilakukan untuk mengetahui sumber barang haram yang beredar di Kabupaten Lebak.
"Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara yang telah diungkap, termasuk mendalami jaringan dan asal-usul barang bukti yang berhasil diamankan," katanya.
"Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika maupun obat-obatan keras ilegal di lingkungannya," imbuhnya.