REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ratusan umat Islam menghadiri Aksi Rakyat Bela Indonesia (ABRI) yang digagas sejumlah tokoh nasional dan pimpinan ormas Islam di Masjid Agung Al-Azhar, Jakarta Selatan, Ahad (8/11/2026). Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah, termasuk mendesak penyelesaian persoalan hukum yang menjadi dasar aspirasi pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pantauan Republika.co.id di lokasi, ratusan massa berkumpul di lapangan samping Masjid Agung Al-Azhar sejak pagi. Mereka membawa bendera Merah Putih serta bendera sejumlah ormas Islam, seperti Syarikat Islam berwarna merah. Bahkan, tampak pula bendera One Piece berwarna hitam yang belakangan digunakan sebagai simbol perlawanan.
Ketua Pembina ABRI Prof Jimly Asshiddiqie mengatakan, aksi tersebut merupakan letupan aspirasi dari nurani rakyat dan akal sehat para tokoh masyarakat. Mereka datang untuk menyampaikan aspirasi dalam merespons perkembangan situasi kebangsaan.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pertama tersebut menjelaskan, gagasan aksi bermula dari inisiatif sejumlah pimpinan ormas yang menemuinya pada Jumat (6/11/2026). Pertemuan itu kemudian menghasilkan kesepakatan untuk menggelar aksi sebagai wadah penyaluran aspirasi masyarakat.
"Ini adalah letupan aspirasi dari nurani rakyat dan dari akal sehat para tokoh-tokoh, pemimpin masyarakat mengenai perkembangan keadaan. Jadi, saya rasa ini baik untuk disalurkan sebagaimana mestinya," ujar Jimly saat diwawancara usai aksi.
Menurut mantan Ketum ICMI tersebut, lima tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut sama pentingnya dan perlu mendapat perhatian para pemimpin partai politik. Khususnya, sambung dia, delapan partai politik di Senayan, yang memiliki peran dalam menentukan arah keputusan politik nasional.
Jimly menekankan, persoalan yang berkembang saat ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan selama tiga tahun ke depan. Dia juga menyoroti tuntutan terkait penegakan hukum, terutama tindak lanjut atas putusan MK dan Mahkamah Agung (MA).
Jimly menilai, kedua putusan lembaga peradilan tersebut perlu menjadi pegangan dalam mengambil keputusan untuk menyelesaikan persoalan yang berkembang. Karena itu, putusan MK dan MA harus menjadi dasar bagi DPR RI dalam merespons Wapres Gibran.
"Cuma poin terakhir itu agak terlalu halus. Maksudnya itu supaya apa yang sudah diputuskan oleh MK, diputuskan oleh MA itu dijadikan pegangan untuk mengambil keputusan supaya ada penyelesaian keributan yang nggak habis-habis ini, gitu loh. Nanti mengganggu stabilitas pemerintahan selama tiga tahun," ucap Jimly.