Politik

Andi Tidak Butuh Aturan Baru, Dia Cuma Butuh Akses ke Lantai Dua

Andi Tidak Butuh Aturan Baru, Dia Cuma Butuh Akses ke Lantai Dua

Oleh : Eka Siburian
analis hukum ahli muda Kementerian HAM

Andi, seorang pengguna kursi roda, harus mengurus KTP di sebuah kantor pelayanan publik. Tiba di sana, ia mendapati loket pelayanan ada di lantai dua, sementara gedung tidak menyediakan lift maupun akses khusus bagi pengguna kursi roda.

Petugas memintanya menunggu bantuan untuk diangkat menuju lantai atas. Andi memiliki seluruh dokumen yang dipersyaratkan. Namun, fasilitas dan prosedur pelayanan tidak menyediakan akses yang setara baginya.

Kisah Andi bukan soal satu gedung yang lupa membangun lift. Dalam kacamata hukum HAM, ini adalah ilustrasi diskriminasi tidak langsung. Aturan yang terlihat netral —“semua pemohon mengurus KTP di lantai dua”— ternyata berdampak berbeda bagi orang yang berbeda. Ia tidak sejalan dengan pemenuhan akomodasi yang layak (reasonable accommodation) yang diwajibkan Pasal 5 dan 18 UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Data Komnas Perempuan pada September 2025 menunjukkan ada 305 kebijakan di pusat dan daerah yang terindikasi berpotensi diskriminatif. Temuan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR RI.

Artinya, diskriminasi sering kali tidak lahir dari niat. Ia lahir karena kita lupa bertanya saat merumuskan pasal: siapa yang akan kesulitan dengan aturan ini?

Karena itu, substansi peraturan perundang-undangan harus diuji dari perspektif HAM, sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf j Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo. Undang-Undang No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) terkait asas kemanusiaan dan keadilan.

Menguji potensi diskriminasi

Indonesia telah memiliki komitmen konstitusional untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM melalui ratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (UU No. 12 Tahun 2005) serta Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (UU No. 11 Tahun 2005).

Komitmen tersebut menuntut negara menerjemahkan prinsip-prinsip HAM ke dalam kebijakan nasional, termasuk peraturan perundang-undangan.

Tapi, bagaimana memastikan prinsip tersebut masuk sejak awal proses pembentukan peraturan, bukan tempelan di bagian menimbang?