Purwokerto (ANTARA) - Anggota Komisi IX DPR Teti Rohatiningsih mengajak pekerja sektor informal di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan guna memperoleh perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
"BPJS Ketenagakerjaan ini penting untuk masa depan. Ibaratnya kita sedia payung sebelum hujan. Jangan menunggu terjadi sesuatu baru mendaftar, karena manfaatnya sangat besar bagi pekerja dan keluarganya," katanya dalam kegiatan Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Aula Kantor Kelurahan Kranji, Kecamatan Purwokerto Timur, Banyumas, Minggu siang.
Dia mengatakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya diperuntukkan pekerja formal, akan tetapi juga dapat dimanfaatkan pekerja sektor informal, termasuk petani dan masyarakat yang bekerja secara mandiri.
Menurut dia, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bentuk perlindungan yang relatif terjangkau dibandingkan dengan manfaat yang diperoleh ketika peserta mengalami risiko dalam pekerjaannya.
Sebagai anggota Komisi IX DPR yang salah satu mitra kerjanya BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya terus mendorong penguatan program perlindungan sosial agar semakin banyak masyarakat dapat mengakses manfaatnya.
Ia juga meminta peserta sosialisasi menyebarluaskan informasi mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan kepada keluarga dan lingkungan masing-masing sehingga kesadaran masyarakat untuk menjadi peserta semakin meningkat.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto Vinca Meitasari mengatakan cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan atau Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Banyumas 33,75 persen dari sekitar 800 ribu pekerja.
"Baru sekitar 33,75 persen pekerja, baik sektor formal maupun informal, yang sudah memiliki perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Masih ada sekitar 500 ribu pekerja yang belum terlindungi," katanya.
Dia mengatakan pekerja bukan penerima upah cukup membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan Rp16.800 per bulan untuk mendapatkan perlindungan dari dua program dasar berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Dia menyebut kepesertaan dapat diikuti masyarakat dengan berbagai jenis pekerjaan tanpa seleksi kondisi kesehatan pada awal pendaftaran.
Dalam kesempatan itu, dia menyinggung program yang dikembangkan Pemerintah Kabupaten Banyumas berupa Salin Aslimas (Sadewo Lintarti ASN Peduli Pekerja Banyumas) sebagai upaya untuk memperluas perlindungan pekerja rentan.
“Melalui program tersebut, ASN membantu membiayai kepesertaan pekerja informal kurang mampu, seperti penderes, buruh tani, dan pekerja serabutan,” katanya.
Hingga saat ini, kata dia, sekitar 18 ribu pekerja telah mendapatkan perlindungan melalui program tersebut yang pembiayaannya bersinergi dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Banyumas.
Ditemui setelah acara, Vinca mengatakan sosialisasi bersama Komisi IX DPR tersebut menyasar masyarakat, terutama tokoh di tingkat kecamatan dan desa, agar informasi mengenai perlindungan ketenagakerjaan dapat diteruskan kepada warga.
Dia mengharapkan Pemkab Banyumas meningkatkan dukungan anggaran untuk perlindungan pekerja rentan karena sebelumnya, 1.984 pekerja telah mendapatkan pembiayaan kepesertaan melalui APBD dengan memanfaatkan sisa lebih perhitungan anggaran (silpa).
Dia menargetkan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Banyumas meningkat menjadi sekitar 35 persen hingga akhir 2026.
“Kami juga berencana meluncurkan program Perisai (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia) di tingkat kecamatan dengan menggandeng pemerintah kecamatan untuk mendekatkan layanan informasi dan pendaftaran kepesertaan kepada masyarakat,” katanya.