Ekonomi

Efek Ekonomi RI Tumbuh Kuat: Rasio Utang Susut Jadi Setara 40,3% PDB

Efek Ekonomi RI Tumbuh Kuat: Rasio Utang Susut Jadi Setara 40,3% PDB

Jakarta, CNBC Indonesia - Data terbaru posisi utang pemerintah yang bertambah sekitar Rp33,24 triliun menjadi Rp10.326,93 triliun pada akhir kuartal III-2026, dari Rp10.293,69 triliun akhir kuartal II-2026, tak serta merta membuat rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) ikut terkerek.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan mencatat, rasio utang pemerintah terhadap PDB justru menyusut pada kuartal III-2026 menjadi 40,30%, dari sebelumnya 41,26% pada kuartal II-2026.

"Rasio utang Pemerintah terhadap PDB pada September 2026 (Q3) menurun menjadi 40,30%, dari 41,26% pada Juni 2026 (Q2)," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Suminto kepada CNBC Indonesia, Jumat (6/11/2026).

Suminto menjelaskan, turunnya rasio utang terhadap PDB meski secara nominal naik tak terlepas dari efek makin cepatnya laju pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Sebagaimana diketahui, laju pertumbuhan ekonomi pada kuartal III-2026 mampu tumbuh hingga 5,47% secara tahunan (year on year/yoy) lebih cepat ketimbang pertumbuhan pada kuartal II-2026 yang sebesar 5,29% yoy.

Adapun nilai PDB atas dasar harga berlaku pada kuartal III-2026 menjadi sebesar Rp6.741 triliun, sedangkan pada kuartal III-2026 masih di sebesar RP6.060,4 triliun. Atas dasar harga konstan nilainya Rp3.633,2 triliun, dari sebelumnya Rp3.444,9 triliun.

"Sejalan dengan kehati-hatian dalam pengelolaan utang dan strategi yang terukur, serta pertumbuhan ekonomi yang kuat," tegasnya.

Menurut Suminto, "peningkatan PDB nominal yang ditopang aktivitas ekonomi domestik dan akselerasi belanja Pemerintah turut mendorong penurunan rasio utang."

Ia pun memastikan, pemerintah akan terus berkomitmen mempertahankan rasio utang pada tingkat yang terkendali sekaligus memastikan terjaganya pembiayaan APBN secara efisien dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesinambungan fiskal.

Sebagaimana diketahui, rasio utang pemerintah terhadap PDB telah diatur batas maksimalnya dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Pada bagian penjelasan pasal 12 ayat 3 UU Keuangan Negara disebutkan bahwa jumlah pinjaman atau pembiayaan untuk menutup defisit APBN dibatasi maksimal 60% dari PDB. Defisit anggaran juga dibatasi maksimal 3% dari PDB.

[Gambas:Video CNBC]