Politik

Jimly Asshiddiqie Soroti Lima Tuntutan Aksi Bela Rakyat Indonesia

Jimly Asshiddiqie Soroti Lima Tuntutan Aksi Bela Rakyat Indonesia

JAKARTA -- Ratusan umat Islam menghadiri Aksi Bela Rakyat Indonesia yang digagas sejumlah tokoh nasional dan pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam di Masjid Agung Al-Azhar, Jakarta Selatan, Ahad (8/11/2026). Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah, termasuk mendesak penyelesaian persoalan hukum yang menjadi dasar aspirasi pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Berdasarkan pantauan Republika.co.id di lokasi, ratusan massa berkumpul di lapangan samping Masjid Agung Al-Azhar sejak pagi. Mereka membawa bendera Merah Putih serta bendera sejumlah ormas Islam, seperti Syarikat Islam yang berwarna merah. Bahkan, tampak pula bendera One Piece berwarna hitam yang belakangan digunakan sebagai simbol perlawanan.

Ketua Pembina Aksi Bela Rakyat Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie, mengatakan aksi tersebut merupakan letupan aspirasi dari nurani rakyat dan akal sehat para tokoh masyarakat dalam merespons perkembangan situasi kebangsaan.

Dia menjelaskan, gagasan aksi bermula dari inisiatif sejumlah pimpinan ormas yang menemuinya pada Jumat (6/11/2026). Pertemuan itu kemudian menghasilkan kesepakatan untuk menggelar aksi sebagai wadah penyaluran aspirasi masyarakat.

"Ini adalah letupan aspirasi dari nurani rakyat dan dari akal sehat para tokoh-tokoh, pemimpin masyarakat mengenai perkembangan keadaan. Jadi, saya rasa ini baik untuk disalurkan sebagaimana mestinya," ujar Jimly saat diwawancarai seusai aksi.

Menurut mantan Ketua Umum ICMI tersebut, lima tuntutan yang disampaikan dalam aksi itu sama pentingnya dan perlu mendapat perhatian para pemimpin partai politik, khususnya delapan partai politik yang memiliki peran dalam menentukan arah keputusan politik nasional.

Dia menekankan, persoalan yang berkembang saat ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan selama tiga tahun ke depan.

Jimly juga menyoroti tuntutan terkait penegakan hukum, terutama tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). Dia menilai kedua putusan lembaga peradilan tersebut perlu menjadi pegangan dalam mengambil keputusan untuk menyelesaikan persoalan yang berkembang.

"Cuma poin terakhir itu agak terlalu halus. Maksudnya itu supaya apa yang sudah diputuskan oleh MK, diputuskan oleh MA itu dijadikan pegangan untuk mengambil keputusan supaya ada penyelesaian keributan yang nggak habis-habis ini, gitu loh. Nanti mengganggu stabilitas pemerintahan selama tiga tahun," katanya.