JAKARTA — Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sempat diingatkan majelis hakim saat memberikan kesaksian dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Momen tersebut terjadi ketika jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan tanggapan Jokowi mengenai sebuah video yang ditampilkan dalam persidangan.
Jokowi lantas menyampaikan keberatannya terhadap Roy Suryo yang disebut sebagai peneliti.
"Yang Mulia, tadi Yang Terhormat Bapak Roy Suryo menyampaikan sebagai peneliti. Untuk saya bukan peneliti. Peneliti etikanya tidak seperti ini. Datang ke UGM, membawa satu rombongan," kata Jokowi.
Mendengar jawaban tersebut, hakim kemudian meminta Jokowi menjawab pertanyaan yang diajukan jaksa. "Mohon dijawab saja pertanyaannya," ujar hakim.
Jaksa kemudian kembali mengulangi pertanyaannya kepada Jokowi.
Dalam persidangan tersebut, Jokowi juga meminta izin kepada majelis hakim untuk memperlihatkan ijazah pendidikan yang dibawanya kepada pengunjung sidang.