Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan memperpanjang masa kerja ratusan ribu guru non-ASN yang masa perjanjian kerjanya akan berakhir pada Desember 2026. Kebijakan ini mencakup sekitar 172.323 guru yang mengajar di sekolah negeri serta 2.482 guru di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pemerintah menggelar serangkaian rapat lintas kementerian yang difasilitasi pimpinan DPR.
"Jadi bagi guru non-ASN yang mengajar baik di sekolah negeri dan sudah terdaftar di Dapodik, yang saat ini sesuai dengan perjanjian kerja akan berakhir di Desember 2026, pemerintah mengambil keputusan untuk memberikan perpanjangan. Itu berlaku bagi kurang lebih 172.323 orang dan kurang lebih 2.482 guru yang berada di Kementerian Agama," ujar Prasetyo dalam konferensi pers, Jumat (6/11/2026).
Dia menjelaskan, perpanjangan diberikan karena masa perjanjian kerja para guru tersebut akan habis pada akhir tahun ini.
Selain guru non-ASN, pemerintah juga memutuskan memberikan perlakuan serupa kepada tenaga kesehatan dan tenaga medis yang masa kerjanya menghadapi persoalan serupa.
Prasetyo mengatakan pemerintah juga akan memikirkan pengaturan khusus bagi sejumlah tenaga yang membutuhkan perlakuan berbeda, terutama terkait batasan usia untuk mengikuti proses seleksi menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
"Karena ada beberapa yang memang secara realita di lapangan kita butuh perlakuan khusus, terutama berkenaan dengan batasan usia," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Prasetyo mengumumkan keputusan pemerintah untuk meningkatkan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Kebijakan tersebut tidak hanya berlaku bagi tenaga pendidikan dan guru, tetapi juga mencakup dosen, petugas pemadam kebakaran (damkar), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tenaga kesehatan dan medis, tenaga teknis, hingga tenaga pelayanan dan pelaksana lainnya.
Pemerintah juga memberikan kesempatan kepada PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang dijadwalkan mulai 2027.
Di sisi lain, pemerintah akan membuka rekrutmen CPNS untuk memenuhi kebutuhan pegawai, termasuk menggantikan PNS yang memasuki masa pensiun serta mengisi kebutuhan aparatur pada program-program prioritas pemerintah.
Prasetyo menyampaikan proses pendaftaran CPNS direncanakan berlangsung pada November 2026. Masyarakat yang berminat diminta mengikuti pengumuman resmi dan mempersiapkan diri untuk mengikuti rangkaian seleksi.
Dia menegaskan keputusan terkait kepegawaian tersebut akan diberlakukan secara bertahap mulai 1 Januari 2027.
[Gambas:Video CNBC]