JAKARTA -- Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh nasional dinilai perlu menjadi momentum bagi pemerintah untuk membenahi tata kelola penyadapan di Indonesia. Pemerintah didorong membentuk lembaga independen yang secara khusus mengawasi aktivitas penyadapan oleh institusi negara.
Pengamat Komunikasi Digital UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Rulli Nasrullah mengatakan, penanganan kasus penyadapan tidak cukup hanya melalui penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menyalahgunakan kewenangan. Pemerintah juga perlu membangun sistem pengawasan yang menjamin kewenangan intersepsi komunikasi tidak digunakan secara sewenang-wenang.
"Persoalan penyadapan tidak cukup hanya diselesaikan melalui penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menyalahgunakan kewenangan. Pemerintah juga perlu membangun sistem pengawasan yang memastikan kewenangan intersepsi komunikasi tidak digunakan secara sewenang-wenang," ujar Rulli dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/11/2026).
Menurut Kang Arul, panggilan akrabnya, penyadapan memang dapat menjadi instrumen penegakan hukum dan menjaga keamanan negara. Namun, besarnya kewenangan tersebut harus diimbangi mekanisme kontrol yang kuat karena berkaitan langsung dengan hak privasi, perlindungan data pribadi, dan kebebasan komunikasi warga negara.
Kang Arul yang juga Peneliti Senior Arus Survei Indonesia dan Doktor Kajian Media dan Budaya Universitas Gadjah Mada (UGM) menilai, pengawasan terhadap aktivitas penyadapan tidak cukup jika hanya dilakukan secara internal oleh institusi yang memiliki kewenangan menyadap.
Pengawasan internal tetap diperlukan, tetapi harus dilengkapi pengawasan eksternal yang independen. Lembaga tersebut perlu memiliki kewenangan pemeriksaan dan akses untuk memastikan setiap aktivitas penyadapan berjalan sesuai ketentuan hukum.
Dia mengingatkan, tanpa pengawasan independen, kewenangan penyadapan berpotensi disalahgunakan menjadi instrumen pengawasan untuk kepentingan politik, ekonomi, maupun kepentingan personal pihak tertentu.
Kang Arul mengusulkan setidaknya lima fungsi utama yang harus dimiliki lembaga pengawas penyadapan. Pertama, mengawasi prosedur dan legalitas permohonan penyadapan. Setiap aktivitas intersepsi harus memiliki dasar hukum, tujuan yang jelas, identitas sasaran, serta batas waktu pelaksanaan.