JAKARTA — Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan Kementerian Keuangan tidak akan menjadi pemegang saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam proses demutualisasi bursa. Kepastian ini disampaikan untuk merespons dinamika yang berkembang terkait rencana perubahan struktur kepemilikan bursa.
“Saya ingin menegaskan di sini bahwa Kementerian Keuangan tidak akan masuk sebagai pemilik saham BEI,” ujar Suahasil dalam taklimat media hasil rapat Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Suahasil mengatakan, Kementerian Keuangan memiliki fungsi sebagai pembuat kebijakan (policymaker), sedangkan BEI merupakan operator yang menjalankan kegiatan dalam lingkup komersial. Menurut dia, kedua lembaga tersebut memiliki fungsi dan tanggung jawab yang berbeda secara mendasar.
Meski demikian, Suahasil memastikan pemerintah tetap mendukung reformasi pasar modal yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI. Dukungan tersebut dilakukan melalui koordinasi dan pemantauan secara berkala terhadap pelaksanaan rencana aksi reformasi.
“Kami akan terus memantau dan melakukan koordinasi, termasuk memantau pencapaian target-target dari rencana aksi yang telah disusun,” tutur Suahasil.
Sebelumnya, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek mengatur Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Danantara Indonesia dapat menjadi pemegang saham bursa efek. Aturan ini menjadi landasan hukum bagi proses transformasi kelembagaan di pasar modal.
Danantara Indonesia telah menyampaikan minat untuk mengambil bagian dalam kepemilikan saham BEI. Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Perkasa Roeslani memperkirakan porsi saham yang akan dimiliki Danantara dalam skema demutualisasi BEI berkisar 5 hingga 10 persen.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik sebelumnya mengungkapkan, proses terkait calon pemegang saham masih berlangsung. Namun, BEI belum dapat menyampaikan nilai penawaran maupun rincian proses tersebut kepada publik secara terbuka.
Saat ini, proses demutualisasi BEI memasuki tahap perubahan Anggaran Dasar setelah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Salah satu ketentuan yang diubah berkaitan dengan pemegang saham, yang membuka peluang kepemilikan BEI bagi pihak di luar Anggota Bursa.