Komisi III DPR RI akan menggelar rapat kerja (Raker) dengan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto pekan depan. Rencananya rapat tersebut untuk membahas kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
"Komisi III DPR RI akan menggelar rapat kerja dengan Kapolri pada hari Kamis 12 November 2026 untuk membahas kasus penyadapan ilegal termasuk membongkar dalang dan motif penyadapan ilegal tersebut," kata Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dalam keterangannya, Minggu (8/11/2026).
Ia mengatakan rapat akan terselenggara pada Kamis (12/11). Habiburokhman menyebut pimpinan Komisi III akan hadir dalam penyelenggaraan rapat itu.
"Raker baru bisa dilaksanakan hari Kamis karena masa sidang DPR baru akan dibuka Selasa tanggal 10 November," ujar dia.
"Rapat kerja tersebut akan dipimpin langsung oleh saya selaku Ketua Komisi III, didampingi para wakil ketua yaitu Rano Alfath, Dede Indra Permana , Ahmad Sahroni dan Ketua MKD Nazarudin Dek Gam," sambungnya.
Komisi III DPR berkomitmen mengusut kasus penyadapan ilegal terhadap Prabowo sampai tuntas. Ia menekankan siapapun pihak yang terlibat mesti bertanggung jawab.
"Sebagaimana arahan Pimpinan DPR, kami akan kawal penanganan kasus ini sampai terungkap sejelas jelasnya. Siapapun yang terlibat haruslah dimintai pertanggungjawaban hukum," ujar dia.
4 Jenderal Jadi Tersangka
Sebagaimana diketahui, Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, dan illegal access. Salah satu tersangka adalah mantan Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo (LSP).
"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Tersangka lain ialah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Salah satu yang disadap ialah Presiden Prabowo Subianto.
"Diduga telah melakukan telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujarnya.