Teknologi

LIMS dan Pegasus, Apa Bedanya Teknologi Penyadapan dalam Kasus Presiden?

LIMS dan Pegasus, Apa Bedanya Teknologi Penyadapan dalam Kasus Presiden?
Jakarta

Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh sepanjang 2025 hingga 2026 turut menyoroti teknologi yang digunakan untuk mengintersepsi komunikasi.

Salah satu sistem yang disebut dalam kasus tersebut adalah Lawful Interception Management System (LIMS). Sistem ini berbeda dengan spyware Pegasus yang dikenal dapat memata-matai perangkat seseorang.

Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber Indonesia (CISSReC) Pratama Persadha menjelaskan LIMS merupakan platform yang menghubungkan kebutuhan penyadapan aparat dengan infrastruktur operator telekomunikasi.

Melalui sistem tersebut, instruksi intersepsi diteruskan ke jaringan operator untuk menyalin komunikasi target ke pusat pemantauan yang berwenang. Informasi yang bisa diperoleh mencakup isi komunikasi, seperti percakapan telepon, maupun metadata berupa nomor lawan bicara, waktu, durasi, dan pola komunikasi.

Kemampuan membaca isi komunikasi juga bergantung pada jenis layanan dan teknologi enkripsi yang digunakan. Komunikasi yang dilindungi enkripsi end-to-end tidak otomatis bisa dibaca hanya karena intersepsi dilakukan melalui jaringan operator.

Sementara itu, Pegasus bekerja dengan pendekatan berbeda. Spyware tersebut dirancang untuk menginfeksi perangkat target sehingga dapat mengakses informasi dari dalam perangkat yang telah disusupi.

Perbedaan ini membuat LIMS dan Pegasus tidak bisa disamakan meskipun keduanya dapat berkaitan dengan aktivitas pengawasan komunikasi.

Pratama menegaskan, hingga saat ini belum ada informasi teknis terbuka yang cukup untuk memastikan perangkat maupun metode intersepsi yang digunakan dalam dugaan penyadapan tersebut.

"Menyimpulkan penyadapan dilakukan dengan spyware tertentu adalah lompatan yang tidak berdasar," jelasnya kepada detikINET, Rabu (4/11/2026).

Ia menilai persoalan utama dalam kasus ini bukan semata-mata kecanggihan teknologi penyadapan, melainkan bagaimana kewenangan mengoperasikan sistem tersebut diberikan dan diawasi.

Dalam keterangannya, Bareskrim Polri pada 3 November 2026 menyebut sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server LIMS tanpa verifikasi dan tanpa dasar penyelidikan atau penyidikan yang sah.

Pratama menilai bahwa sistem penyadapan yang dirancang untuk mendukung penegakan hukum tetap berpotensi menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan apabila kontrol akses, verifikasi berlapis, dan pengawasan independen tidak berjalan.

Oleh karena itu, dia mendorong audit menyeluruh terhadap perangkat penyadapan yang dimiliki institusi berwenang di Indonesia, termasuk pemeriksaan terhadap pihak yang memiliki akses operasional dan rekam jejak aktivitas sistem.

"Satu prinsip yang harus dipegang: semakin besar kewenangan seseorang mengawasi komunikasi masyarakat, semakin kuat pengawasan yang harus diberlakukan terhadap orang itu," tegas Pratama.

Saksikan Live DetikSore :