Polsek Cengkareng membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hingga jaringan penadahnya. Sebanyak lima orang pelaku berhasil ditangkap.
Kelima orang yang ditangkap terdiri atas satu pelaku utama curanmor berinisial MR, serta empat penadah dan perantara berinisial SN, MK, SA, dan SM. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang warga yang kehilangan sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi B-3137-BEY.
"Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 30 Oktober 2026, sekitar pukul 08.00 WIB," kata Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadhlillah melalui keterangannya, Sabtu (7/11/2026).
Berdasarkan penyelidikan awal, kata Rohis, pelaku MR berangkat dari Terminal Kalideres menggunakan angkutan umum dengan bermodalkan kunci palsu. Setibanya di lokasi, pelaku melihat motor korban terparkir di pinggir jalan.
"Pelaku kemudian mencoba menggunakan kunci palsu tersebut pada kontak sepeda motor korban. Setelah berhasil menyalakan kendaraan, pelaku langsung membawa sepeda motor tersebut meninggalkan lokasi," tutur Rahis.
Usai beraksi, motor hasil curian tersebut berpindah tangan melalui rantai penjualan yang melibatkan beberapa orang. Awalnya, MR menawarkan motor curian tersebut kepada SN seharga Rp1 juta, dengan memperhitungkan utang MR sebelumnya sebesar Rp300 ribu.
Sepeda motor tersebut selanjutnya dibawa ke pelaku ketiga berinisial MK untuk dijual kembali. MK kemudian bertemu dengan SA, yang lantas mempertemukannya dengan pembeli terakhir berinisial SM.
"SM akhirnya membeli sepeda motor tersebut dengan harga Rp1 juta. Dari transaksi tersebut, uang hasil penjualan dibagi kepada sejumlah pihak," jelas Rahis.
Laporan kehilangan korban kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Cengkareng. Polisi turut memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Ali Barokah bersama Panit Reskrim Ipda Naek Parlindungan berhasil melacak keberadaan pelaku utama. MR akhirnya ditangkap pada Selasa (3/11) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dari penangkapan MR, polisi langsung melakukan pengembangan dan meringkus empat pelaku lainnya yang terlibat dalam rantai penjualan. Polisi turut mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio milik korban dari tangan SM.
Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Sementara itu, empat pelaku lainnya yakni SN, MK, SA, dan SM dijerat dengan Pasal 591 KUHP tentang Tindak Pidana Penadahan.