Politik

PKS Buka Peluang Pakai Hak Menyatakan Pendapat Sikapi Suket SMA Gibran

Sekjen PKS, M Kholid (dok PKS)
Foto: Sekjen PKS, M Kholid (dok PKS).
Jakarta -

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS, Muhammad Kholid, mengatakan pihaknya tengah mengkaji dua opsi dalam menyikapi polemik legitimasi ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. PKS membuka peluang pihaknya akan mengambil sikap Hak Menyatakan Pendapat di DPR.

"Kita sedang komunikasi dengan partai-partai lain. Insyallah kita sedang kaji bersama, kita bisa pertimbangkan antara Hak Angket atau Hak Menyatakan Pendapat," kata Kholid kepada wartawan, Minggu (8/11/2026).

Kholid menyebut putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) menjadi dasar pertimbangan. Ia mengatakan DPR mesti menindaklanjuti secara konstitusional.

"Prinsipnya, PKS mendengarkan aspirasi publik, mempertimbangkan hasil putusan MK dan juga putusan MA. Putusan MK dan MA harus ditindaklanjuti oleh DPR RI dengan menggunakan hak konstitusionalnya," ungkap dia.

Kholid mengatakan PKS tak menutup peluang langsung mengambil sikap Hak Menyatakan Pendapat (HMP). Jika hal tersebut terlaksana, maka kasus ijazah Gibran terbuka lebar berakhir di Sidang Istimewa MPR terkait pergantian posisi pimpinan negara.

"Kita sedang kaji. Tidak menutup peluang jika langsung HMP yang kita pilih. Ini masalah kebangsaan dan kenegaraan yang krusial. PKS bersama partai-partai sahabat di Senayan harus menjadi agenda bersama. Kita musyawarahkan bersama, bergerak dan bersikap bersama," ujar dia.

Putusan MA

Seperti diketahui, MA mengabulkan kasasi yang diajukan warga bernama Subhan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri Gibran. MA menyatakan surat keterangan itu tidak sah dan batal demi hukum.

"Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," demikian putusan nomor 742 K/TUN/2026 seperti dikutip dari situs resmi MA, Jumat (30/10).

Kasasi ini diajukan oleh Subhan terkait gugatannya di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT. Tergugat dalam perkara ini ialah Kemendikdasmen. Berikut ini gugatannya di PTUN Jakarta:

1. Mengabulkan Gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019, yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 06 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
3. Memerintahkan agar Surat Keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Gugatan Subhan itu awalnya tidak diterima oleh PTUN Jakarta. Dia kemudian mengajukan banding, tapi PT TUN menguatkan putusan PTUN Jakarta. Setelah itu, dia mengajukan kasasi yang hasilnya ialah gugatan dikabulkan.

Sebagai informasi, Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 itu adalah surat penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri milik Gibran yang digunakan untuk mendaftar sebagai cawapres pada 2024. Dalam putusan MK, hakim MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA dari luar negeri Gibran yang dijadikan dasar penerbitan surat penyetaraan itu.