Nasional

Polisi Bekuk Pembakar Warung Mi Babi di Sukoharjo, Eks Napi Teroris

Polisi Bekuk Pembakar Warung Mi Babi di Sukoharjo, Eks Napi Teroris
Jakarta, CNN Indonesia

Tim gabungan Polres Sukoharjo dan Polda Jawa Tengah akhirnya berhasil membekuk pria yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembakaran sebuah warung di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo pada 12 September 2026 lalu.

Tersangka I ditangkap di sebuah rumah di wilayah Solo pada Jumat (6/11) kemarin.

Penangkapan dilakukan secara humanis sehingga tidak memancing perhatian warga sekitar

Kapolres Sukoharjo AKBP Indra Maulana Saputra menyebut penangkapan tersangka I didasari pengembangan penyelidikan dari keterangan tersangka S yang sudah ditangkap pada 19 Oktober 2026.

"Berbekal keterangan saksi dan hasil penyidikan sementara, tersangka turut terlibat dalam peristiwa perusakan dan pembakaran warung tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka berperan mengajak rekan-rekannya, termasuk tersangka sebelumnya berinisial S, untuk melakukan aksi", ujar Indra di Mapolda Jawa Tengah, Sabtu (7/11).

Hasil pendalaman Polisi, tersangka I memiliki latar belakang eks-napi kasus terorisme dalam kasus bom di Mapolsek Pasar Kliwon Solo pada 2015 lalu.

"Berdasarkan penelusuran profil dan data kepolisian, tersangka merupakan mantan narapidana terorisme yang pernah terlibat langsung dalam peristiwa penyerangan Polsek Pasar Kliwon, Polresta Surakarta, pada 2015", tambah Indra.

Meski sudah menangkap dua orang tersangka, Polisi menyebut tak menutup kemungkinan ada pihak lain yang akan diburu seiring keterlibatannya dalam aksi penyerangan warung.

"Untuk sementara, baru dua tersangka yang kami amankan. Namun, tidak menutup kemungkinan jumlahnya bertambah. Kami masih perlu melakukan pendalaman dan menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut," jelas Indra.

Proses penegakan hukum atas kasus penyerangan warung ini akan dilakukan terus dengan tuntas tanpa mengesampingkan tindak lanjut atas keluhan terkait pelaksanaan penggeledahan yang sebelumnya dilakukan penyidik di Ponpes Hamalatul Quran pada 27 Oktober 2026 lalu.