SLEMAN -- Sebanyak 22.866 peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kabupaten Sleman dinonaktifkan mulai 1 November 2026. Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Sleman menyiapkan kuota pembiayaan melalui APBD untuk membantu warga yang masih memenuhi kriteria penerima bantuan agar bisa kembali mendapatkan jaminan kesehatan.
Kepala Dinsos Kabupaten Sleman Wawan Widiantoro meminta masyarakat tidak panik apabila mendapati status kepesertaan BPJS PBI mereka nonaktif. Ia mengatakan, proses reaktivasi akan dilakukan dengan skala prioritas.
Warga dengan penyakit kronis, pasien dalam kondisi gawat darurat atau yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit menjadi kelompok yang diutamakan. Selain itu, masyarakat dari kelompok miskin dan rentan miskin juga mendapat perhatian.
"Masyarakat Sleman yang (BPJS PBI) dinonaktifkan dan kebetulan masih merasa memenuhi kriteria itu tidak usah khawatir, segera saja bisa ke BPJS langsung, bisa ke Dinas Sosial untuk meminta diusulkan diaktifkan kembali," ujar Wawan, Jumat (6/11/2026).
Wawan menjelaskan, Pemkab Sleman memiliki kuota pembiayaan melalui APBD sekitar 22 ribu peserta. Kuota tersebut tersedia setelah pemerintah pusat mengalihkan sebanyak 22.865 peserta BPJS yang sebelumnya dibiayai APBD Sleman ke skema PBI APBN.
Dengan pengalihan itu, anggaran APBD yang sebelumnya digunakan untuk membiayai peserta tersebut dapat dimanfaatkan untuk membantu warga yang kepesertaan PBI APBN-nya dinonaktifkan, tetapi masih layak menerima bantuan.
"Kuota di APBD juga ada. itulah yang bisa digunakan masyarakat atau warga Sleman yang BPJS-nya tadi tidak aktif," ucapnya.
Untuk pasien dengan kebutuhan medis mendesak, Dinsos Sleman akan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan agar proses reaktivasi bisa dipercepat. Menurut Wawan, pengajuan reaktivasi untuk kasus mendesak akan dimintakan penanganan khusus kepada BPJS Kesehatan agar kepesertaan dapat segera aktif.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kabupaten Sleman, Sarastomo Ari Saptoto, menjelaskan penonaktifan 22.866 peserta PBI APBN berkaitan dengan pembaruan data desil kesejahteraan masyarakat.
Pemutakhiran data tersebut dilakukan setiap tiga bulan sekali untuk menyesuaikan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Pembaruan terakhir dilakukan pada Juli 2026. Warga yang mengalami perubahan desil diberikan waktu selama 90 hari untuk mengajukan perbaikan data.
Apabila setelah masa tersebut peserta masih masuk desil 6 hingga 10 atau berada di atas desil 5, kepesertaan PBI APBN berpotensi dinonaktifkan.
"Data bulan Juli ada perubahan, kemudian warga diberi kesempatan 90 hari untuk melakukan usulan perubahan desil. Apabila desilnya tetap di atas desil 5 atau masuk desil 6 sampai 10, maka tiga bulan kemudian dinonaktifkan," katanya.
Dinsos Sleman mencatat pengaduan masyarakat terkait kepesertaan BPJS PBI yang tidak aktif mulai berdatangan. Bagi masyarakat yang ingin mengajukan reaktivasi, prosesnya dapat dilakukan dengan mendatangi Kantor Dinsos Kabupaten Sleman maupun melalui kantor kalurahan dengan menemui tenaga pendamping sosial atau petugas terkait.
"Karena Sleman sudah UHC (universal health coverage, -Red) Madya, itu bisa 1 x 24 jam pun bisa (langsung aktif)," katanya.
Persyaratan administrasi yang perlu disiapkan meliputi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Khusus warga yang sedang sakit, pengajuan perlu dilengkapi dokumen pendukung kesehatan, seperti surat rujukan atau bukti kontrol dari rumah sakit.
Selain reaktivasi, warga yang merasa data desil kesejahteraannya tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya juga dapat mengajukan usulan perubahan melalui kalurahan. Petugas Dinsos bersama tenaga pendamping sosial akan melakukan verifikasi sebelum usulan diteruskan kepada pemerintah pusat melalui sistem Kementerian Sosial.