Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI), belum mengambil sikap dan keputusan terhadap hukuman 5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim terkait tata kelola usaha pertambangan nikel.
Hal itu dikatakan oleh penasihat hukum Hery Susanto, Alex Candra usai sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).
"Itu nanti akan kami putuskan setelah berdiskusi dan bermusyawarah dengan terdakwa," kata Alex setelah persidangan.
Hery Susanto dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan oleh majelis hakim dalam perkara suap terkait tata kelola usaha pertambangan nikel. Selain hukuman pidana 5 tahun, Hery Susanto juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 300 juta serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 3.875.000.000 (Rp 3,875 miliar).
Selain itu, majelis hakim juga menetapkan bahwa rumah terdakwa yang berada di Pulo Gebang Permai Blok B5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, juga akan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim berpedoman pada ketentuan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Sementara itu, Hery Susanto menegaskan bahwa rumah yang dimaksud bukan lah milik dirinya. Ia juga membantah penerimaan-penerimaan lain yang didakwakan oleh penuntut umum sebelumnya.
"Ya yang pasti kalau rumah itu kan bukan milik saya. Jadi kalau bukan milik saya, apa yang mau saya kembalikan? Ya? Itu satu," kata Hery Susanto.
"Terus uang-uang itu enggak ada yang saya terima. Jadi kalau tidak ada yang saya terima, lalu apa dasarnya itu harus dikembalikan? Nanti selebihnya sama PH, ya," tambahnya.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Vonis yang dijatuhkan kepada Hery Susanto ini lebih ringan dari tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung. Sebelumnya ia dituntut hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dan mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp 300 juta, yang wajib dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, Hery Susanto turut dibebankan untuk membayar uang pengganti senilai Rp 4,15 miliar, dengan ketentuan jika tidak membayar paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Adapun dalam perkara dugaan korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021-2026, Hery didakwa menerima suap dengan nilai total Rp 4,85 miliar dalam bentuk uang tunai dan rumah.
Suap tersebut diduga diterima untuk menggerakkan Hery, yang kala itu masih menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021-2026, agar mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI.
Pengaturan tersebut ditujukan agar Hery menyatakan dalam LHP Ombudsman bahwa penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) atas nama PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI merupakan perbuatan malaadministrasi.
Selain itu, Hery didakwa mengatur agar dalam LHP dinyatakan bahwa penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River merupakan perbuatan maladministrasi.
Alur Suap
Secara rinci, Hery didakwa menerima suap dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Thosida Indonesia sebesar Rp 675 juta melalui Lukman Malanuang, yang diberikan melalui Edi Sukandi.
Kemudian, Hery didakwa menerima Rp 200 juta dari Tjia Peng Tjoan alias Peng selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri melalui Lukman Malanuang.
Selanjutnya, dari Agung Winarno, Hery didakwa menerima sebuah rumah yang terletak di Pulo Gebang Permai, Jakarta, senilai Rp 2,2 miliar, uang sebesar Rp 1,2 miliar melalui Edi Sukandi, serta uang Rp 525 juta. Hery juga disebut menerima uang dari Muhammad Rozai selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno sebesar Rp 50 juta.