Politik

Roy Suryo Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi Dipanggil 'Yang Terhormat Terdakwa'

Roy Suryo Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi Dipanggil 'Yang Terhormat Terdakwa'
Jakarta -

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi saksi kasus tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Roy Suryo mengucapkan terima kasih ke Jokowi karena memanggilnya 'yang terhormat terdakwa' di persidangan.

"Karena tadi saya berterima kasih kepada Pak Joko Widodo yang tadi menyatakan 'yang terhormat terdakwa'," ujar Roy Suryo saat mengawali pertanyaannya ke Jokowi di PN Jaktim, Kamis (5/11/2026).

Roy juga memanggil Jokowi sebagai sosok yang terhormat. Roy kemudian bertanya ke Jokowi terkait keterangan pada awal sidang.

"Yang saya hormati Bapak Joko Widodo, ya. Jadi, ini adalah kesempatan saya untuk memastikan, hanya untuk memastikan saja, bahwa tadi ketika Bapak di Jalan Rasuna Said, kemudian diberikan oleh Kompol Syarif, Bapak melihat tiga tayangan, dua tayangan YouTube dan satu apa akun Twitter atau X. Sekali lagi saya pastikan, di antara tiga itu, Pak Jokowi pastikan tidak ada nama saya? Tiga itu?" tanya Roy.

"Yang tiga itu tidak ada," jawab Jokowi.

"Terima kasih, Pak Jokowi. Kemudian tadi, Pak Jokowi, saya mohon sebutkan satu saja, satu saja. Kalau tadi Pak Jokowi mengatakan bahwa ada ratusan bahkan ribuan, ada Facebook, X, YouTube, dan lain sebagainya. Sebutkan satu saja akun atas nama Roy Suryo yang saya mengunggah. Akun atas nama Roy Suryo?" tanya Roy Suryo.

"Tidak ada," jawab Jokowi.

"Yang saya masalahkan itu sekali lagi statement dan pernyataan-pernyataan," imbuh Jokowi.

Diketahui, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi. Jaksa mengatakan Roy Suryo menyebarkan informasi tidak benar soal ijazah Jokowi.

Akibat perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Lihat juga Video Ekspresi Roy Suryo Saat Salaman dengan Jokowi di Akhir Sidang