Politik

Said Iqbal Mengaku Jadi Korban Sadap Listyo dkk: Saya Nomor 42

Said Iqbal Mengaku Jadi Korban Sadap Listyo dkk: Saya Nomor 42
Jakarta, CNN Indonesia

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengaku menerima informasi dirinya masuk ke dalam daftar tokoh yang disadap eks Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dkk.

Sebelumnya Listyo dkk telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Bareskrim Polri karena menyadap Presiden RI Prabowo Subianto.

"Pertama, saya disadap menurut informasi dari media yang saya baca, tapi itu kan harus klarifikasi. Saya nomor 42, kan? Nomor 42, saya disadap," kata Said saat menggelar aksi 'Ikrar Jaga Persatuan Indonesia - Jaga Presiden Prabowo Subianto" di Monas, Jakarta, Sabtu (7/11).

Menanggapi dirinya ada di daftar penyadapan, Said bereaksi santai. Ia menjelaskan penyadapan memang sudah menjadi hal biasa bahkan risiko perjuangan bagi seorang aktivis.

"Apa sikap saya? Biasa-biasa saja, itu risiko perjuangan para aktivis. Kalau kamu berani apa namanya, memadamkan api atau membakar api, harus berani terbakar. Jadi itu biasa-biasa saja," jelas Said.

Namun, menurutnya, jika penyadapan sudah menyasar presiden maka hal itu harus diproses aparat penegak hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Nah, kalau terhadap presiden, serahkan pada mekanisme hukum. Kita harus ada asas praduga tak bersalah," jelas Said.

"Jangan diadu domba dengan hoaks-hoaks yang berkembang. Biarlah kita serahkan Mabes Polri agar Mabes Polri melakukan tugasnya," sambung pria yang juga Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh tersebut.

Kemudian, ia mendorong kepolisian agar bersatu untuk mengusut kasus ini. Menurutnya, jangan sampai ada pecah belah maupun pertarungan internal di dalam lingkaran polisi saat menangani kasus ini.

Sinergi TNI-Polri

Kemudian, ia pun menyinggung soal kudeta yang hampir terjadi di Turki. Diketahui, tentara negara Turki melakukan kudeta ketika Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan sedang pergi ke luar negeri. Said berharap agar hal itu tidak terjadi di Indonesia.

"Oleh karena itu, sinergi TNI-Polri harus kuat," tegasnya.

Berdasarkan keterangan Bareskrim Polri, penyadapan dilakukan kepada Presiden Prabowo, para menteri, tokoh politik, media, ormas, dan sejumlah pihak penting lainnya. Namun, Kepolisian hingga saat ini belum merilis daftar siapa saja korban penyadapan Listyo dkk.

Adapun, Listyo ditetapkan sebagai tersangka penyadapan terhadap Prabowo. Listyo juga sudah dicopot oleh Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

Selain Listyo, tiga jenderal lain juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH), dan Kepala Divisi Teknologi dan Informasi (Kadiv TIK) Irjen Slamet Uliandi.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman dengan pasal berlapis, yakni Pasal 258 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara selama 6 tahun, dan Pasal 31 ayat (1) UU ITE dengan ancaman penjara selama 8 tahun.

(knf)