Polri menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka baru di kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Namun Slamet Uliandi tak ditahan karena kondisinya sedang sakit.
"Untuk tersangka SU saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pasca-stroke," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermano, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (5/11/2026).
Total hingga saat ini, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka. Tiga tersangka lainnya adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mantan Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso telah ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Brigjen Suhermanto kemudian mengungkap peran Slamet Uliandi dalam perkara tersebut. Slamet berperan melaksanakan provisioning dalam penyadapan tersebut.
"Peran tersangka SU adalah sebagai Dewan Pembina dari MC Bareskrim Polri di mana yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kabagmon ataupun Kabag Monitoring Bareskrim dari tahun 2010 sampai tahun 2019," ujar Suhermanto.
"Sampai dengan saat ini, Kabagmon, yaitu tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisoning ataupun penyadapan harus mendapat izin dari Saudara SU," sambungnya.
Pada awal Oktober 2026, Ahrie Sonta disebut meminta izin penghapusan hasil sadap kepada Slamet Uliandi. Uliandi disebut menyetujui tindakan ilegal ini.
"Pada awal Oktober 2026 tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU dan tersangka SU meng-acc melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini," tutur Suhermanto.
Sebagai informasi, Polri sudah lebih dulu menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo dan sejumlah tokoh. Selain Sigit, Polri menetapkan Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka.
Dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo itu terjadi sejak 2025. Prabowo kemudian memecat Sigit dari jabatan KSP pada Rabu (4/11).