Hiburan

Hakim Tolak Saksi Baru Jaksa, Sidang Richard Lee Akan Masuk Babak Tuntutan

Hakim Tolak Saksi Baru Jaksa, Sidang Richard Lee Akan Masuk Babak Tuntutan
Jakarta -

Upaya Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi tambahan dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen yang menjerat Richard Lee berujung penolakan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan menyetop pemanggilan saksi baru demi kepastian batas waktu penanganan perkara.

Perdebatan di ruang sidang bermula saat penuntut umum melayangkan permohonan untuk memanggil satu saksi baru dan seorang saksi ahli pada sidang lanjutan 12 November 2026.

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 210 angka sepuluh KUHAP, kiranya mohon dipertimbangkan, dalam sidang selanjutnya kami akan menghadirkan saksi atas nama Yustonardo Purba selaku saksi, yaitu untuk menjelaskan mengenai masalah pembuktian ini saja," kata Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, kemarin.

Permohonan jaksa tersebut langsung dipotong oleh tim kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, yang melayangkan interupsi karena agenda pembuktian saksi telah disepakati rampung pada sidang sebelumnya.

"Keberatan, Yang Mulia! Kesepakatan kemarin sudah tidak ada saksi, Yang Mulia, mohon izin. Saksi dan ahli sudah selesai, Yang Mulia," seru Faizal Hafied.

Melihat tensi yang memanas, Hakim Ketua langsung menengahi perdebatan. Pihak majelis mengingatkan jaksa agar memegang teguh komitmen jadwal yang telah ditetapkan.

"Jangan jadi debat karena ini, memang silakan, mengajukan permohonan boleh ya. Memang itu diatur di dalam KUHAP, betul. Tapi, kita sudah komitmen kemarin, bahwa ini adalah pemeriksaan yang terakhir," ujar Hakim Ketua.

Majelis hakim menegaskan proses persidangan tidak boleh berlarut-larut. Standar operasional pelayanan di Pengadilan Negeri Tangerang menargetkan setiap perkara rampung dalam jangka waktu lima bulan, sedangkan perkara Richard Lee sudah mendekati bulan keenam.

"Pengadilan Negeri Tangerang ini sudah berkomitmen juga dalam memberikan pelayanan bahwa penyelesaian perkara itu lima bulan. Ini kita mau enam ini. Saudara juga pernah dimohonkan untuk itu membantu kita. Betul ya?" jelas Hakim Ketua.

Dengan diputuskannya penolakan terhadap saksi tambahan tersebut, majelis hakim mengetuk palu sidang berikutnya pada Kamis (12/11/2026) akan berlanjut ke pembacaan surat tuntutan.

"Namun sebelum tuntutan, sesuai dari Pasal 231 tetap, kepada penuntut umum, kemudian kepada advokat, untuk secara singkat, padat, menyatakan closing statement-nya Saudara. Supaya kita dengar. Diberi kesempatan. Apakah singkat-singkat padat, silakan," pungkas Hakim Ketua.

Perkara pidana ini bermula dari perseteruan antara Richard Lee dan Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) di media sosial. Doktif sebelumnya mengunggah konten ulasan yang menuding produk kecantikan milik klinik Richard Lee mengalami overclaim, tidak steril, serta hasil pengemasan ulang.

Laporan kepolisian dari Doktif berlanjut hingga Richard Lee duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Tangerang atas dakwaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan. Dokter sekaligus pembuat konten kecantikan tersebut sempat menjalani masa penahanan sebelum permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan majelis hakim pada Oktober 2026.