JAKARTA -- Ketua Organizing Committee (OC) Aksi Rakyat Bela Indonesia, Ustaz Bachtiar Nasir (UBN), mengaku turut menjadi sasaran dugaan penyadapan ilegal yang belakangan menyeret sejumlah perwira tinggi kepolisian. UBN menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pengkhianatan dan menyatakan memiliki hak untuk menempuh jalur hukum.
Pengakuan itu disampaikan UBN seusai konsolidasi dan konferensi pers Aksi Rakyat Bela Indonesia di Auditorium Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta Selatan, Sabtu (7/11/2026). Menurut dia, persoalan penyadapan tidak hanya menyangkut Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga sejumlah tokoh masyarakat, organisasi, dan media.
"Pengkhianatan ketika penyadapan. Bagi saya ini adalah pengkhianatan. Terutama bukan cuma presiden urusannya ini, rupanya kami pun kena, bahkan saya juga kena dan saya berhak untuk menuntut dalam hal ini," kata UBN kepada wartawan.
Pembina AQL tersebut mengatakan akan mencari perlindungan hukum dan mempertimbangkan langkah yang dapat ditempuh terkait dugaan penyadapan terhadap dirinya.
UBN menilai pengusutan perkara tersebut harus dilakukan secara menyeluruh. Menurut dia, penyelidikan juga perlu mengungkap kemungkinan adanya kepentingan tertentu yang melatarbelakangi tindakan penyadapan ilegal.
"Kalau kami-kami pun kena, dari sudut pandang kami berarti ada hal-hal yang sebetulnya mereka agendakan. Tentu mereka lebih tahu dalam hal ini," ujarnya.
UBN turut mempertanyakan apakah dugaan penyadapan tersebut berkaitan dengan kepentingan institusi atau pihak tertentu. "Jika ini dikaitkan dengan pemerintahan sekarang, ternyata bukan kepentingan Pak Prabowo," kata UBN.
Meski demikian, UBN menyerahkan penentuan unsur tindak pidana kepada aparat penegak hukum. Dia mengatakan dugaan penyadapan tersebut perlu ditelaah berdasarkan fakta dan bukti, termasuk apabila dalam perkembangannya ditemukan indikasi tindak pidana lain.
"Kalau memang arahnya nanti ke makar seperti yang dikatakan, nah itu lain lagi persoalannya dan itu bukan wilayah saya," ujarnya.
Secara terpisah, Bareskrim Polri sebelumnya mengungkap kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto hingga sejumlah tokoh nasional. Dalam konferensi pers pada Selasa (3/11/2026), Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyatakan penyadapan diduga berlangsung pada periode 2025 hingga 2026.
Menurut penjelasan Bareskrim, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur yang sah. Sasaran dugaan penyadapan mencakup pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, serta pengusaha.
Penyidik juga menemukan dugaan penggunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa proses verifikasi yang semestinya. Selain itu, terdapat dugaan penghapusan file hasil penyadapan pada Oktober 2026.
Bareskrim awalnya menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut, yakni LSP, AS, dan EH. Pada Kamis (5/11/2026), penyidik menetapkan seorang tersangka tambahan berinisial SU sehingga jumlah tersangka menjadi empat orang.
Tiga tersangka, yakni LSP, AS, dan EH, dilaporkan menjalani penahanan di Rutan Mako Brimob, Depok. Sementara itu, SU belum ditahan karena alasan kesehatan. Seluruh tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.