Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan yang mulai berlaku sejak 28 Oktober lalu mengatur cuti bersama yang diterapkan oleh pemerintah tidak boleh mengurangi cuti tahunan pekerja.
"Dalam hal perusahaan menerapkan cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, pelaksanaannya tidak mengurangi hak cuti tahunan pekerja atau buruh," bunyi Pasal 118 ayat 6 UU Pelindungan Ketenagakerjaan dikutip Minggu (8/11).
Dalam Pasal tersebut, pemberi kerja dibebani kewajiban untuk memberikan waktu istirahat dan cuti kepada pekerja atau buruh.
Waktu istirahat wajib diberikan paling sedikit meliputi: a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; dan c. istirahat panjang diberikan selama 3O (tiga puluh) hari kalender setelah pekerja atau buruh bekerja secara berturut-turut selama 5 (lima) tahun atau kelipatannya.
Pekerja atau buruh yang menggunakan waktu istirahat tidak mengurangi hak atas upah dan manfaat lainnya.
Selanjutnya, pekerja atau buruh yang mengambil istirahat panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tidak berhak atas cuti tahunan pada tahun berjalan.
Sementara cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib diberikan kepada pekerja atau buruh, yaitu cuti tahunan paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja atau buruh bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.
"Pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama," bunyi Pasal 118 ayat 7.
Adapun UU Pelindungan Ketenagakerjaan ini dikeluarkan sekaligus untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 168/PUU-XXII 2023. MK mengabulkan sebagian uji materiil elemen buruh dan memerintahkan agar klaster ketenagakerjaan dicabut dari Undang-undang tentang Cipta Kerja.
Dalam putusan perkara tersebut, MK membagi pertimbangan hukum ke dalam enam klaster dalil permohonan, yakni (1) Dalil Penggunaan Tenaga Kerja Asing; (2) Dalil Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT); (3) Dalil Mengenai Pekerja Alih Daya (Outsourcing); (4) Dalil Mengenai Upah; (5) Dalil Mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK); serta (6) Dalil Mengenai Uang Pesangon (UP), Uang Penggantian Hak (UPH), dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK).
(ryn)